baritorayapost.com, PULANG PISAU – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) melakukan penggeledahan ditiga lokasi, yakni Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau, rumah dinas Kalaksa BPBD dan rumah pribadi bendahara BBPD Pulang Pisau pada Senin (30/6/2025).
Penggeledahan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran tahun 2022 hingga 2024 di Kantor BPBD Kabupaten Pulang Pisau.
Dari pantauan media ini, penggeledahan dilakukan di 3 lokasi Kantor BPBD, rumah dinas Kalaksa BPBD dan rumah bendahara BBPD itu dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw SH. Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/O.2.23/Fd.2/06/2025 dengan disaksikan ketua RT setempat.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau keluar dari kantor BPBD Kabupaten Pulang Pisau dengan membawa dokumen sebanyak 2 box.
Sementara dalam keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Pulang Pisau, Mugiono Kurniawan SH MH, bahwa tim penyidik menyatakan telah mengamankan sejumlah dokumen-dokumen penting dan laptop untuk kepentingan penyidikan.
Dokumen-dokumen dan laptop tersebut kemudian disita berdasarkan surat perintah penyitaan nomor PRINT – 02/0.2.23/Fd.2/06/2025 yang diterbitkan pada hari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran BPBD Kabupaten Pulang Pisau. Selain itu, penyidik juga menemukan beberapa stempel yang mencurigakan.
“Ditemukan stempel atas nama rumah makan dan beberapa instansi luar, yang setelah kami konfirmasi bukan merupakan stempel resmi BPBD,” ujar Mugiono di Kantor BPBD Pulpis, Senin (30/6/2025).
Diduga kuat, kata Mugiono stempel-stempel tersebut digunakan untuk pembuatan dokumen fiktif seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan, termasuk yang berkaitan dengan perjalanan dinas.
“Dari pengakuan pejabat di lokasi, stempel itu dibuat sendiri, bukan berasal dari rumah makan ataupun toko ATK resmi,” tambahnya.
Ke depan, tegas Mugiono Tim Penyidik Kejari Pulpis akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pejabat-pejabat yang berkaitan dengan dokumen tersebut untuk menelusuri dugaan keterlibatan dan alur penggunaan anggaran.
” Penyidikan ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan kebencanaan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, ” tegas Mugiono Kurniawan. (BS/BRP)