Himbauan larangan meminum minuman keras kepada warga pada saat mengendarai kendaraan

Kotim (05/02/2022) – Kanit Sipropam Polsek Pulau Hanaut Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng melaksanakan Himbauan larangan meminum minuman keras kepada warga pada saat mengendarai kendaraan bermotor

Dalam rangka mencegah terjadinya Kecelakaan di jalan raya Kanit Sipropam memberikan himbauan kepada warga agar mengendarai kendaraan dalam keadaan sehat walafiat jangan meminum minuman keras

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut Kanit Sipropam meminta kepada warga agar menjaga keselamatan dalam mengendarai kendaraan jangan mengebut ditempat orang banyak

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari ,SH menjelaskan kegiatan Himbauan larangan meminum minuman keras kepada warga pada saat mengendarai kendaraan agar menghindari terjadinya Kecelakaan, ujarnya. ( Hanaut 01)

Pos terkait