Imbauan Larangan Membuang Puntung Rokok Sembarangan

Kotim (07/11/2021) – Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Hanaut Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, yang tergabung Team Karhutla menyampaikan Imbauan larangan membuang puntung rokok yang masih berapi kepada warga yang ditemukan pada saat melaksanakan Patroli Karhutla, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng

Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan yang diakibatkan oleh kelalaian manusia dengan puntung rokok yang masih berapi Team karhutla meminta warga agar sama sama menjaga dan mengawasi bila melihat ada api segera hubungan team karhutla

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

Dengan dilaksanakan Himbauan tersebut diharapkan warga bisa menyadari dampak dari puntung rokok yang dapat menimbulkan api sehingga bisa terjadi kebakaran

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari ,SH menjelaskan kegiatan Himbauan tentang Larangan membuang puntung rokok yang masih berapi untuk menghindari terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan ujarnya. ( Hanaut 01)

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait