baritorayapost.com, SAMPIT – Guna melengkapi penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Tim Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) menggelar Workshop.
Workshop penyusunan draf naskah akademik dan ranperda MHA Kabupaten Seruyan itu, berlangsung di Ball Room Hotel Midtown Express, kota Sampit (Kotim) pada Rabu (30/11/2022).
Pelaksanaan kegiatan ini sejatinya, untuk melengkapi penyusunan naskah akademik serta draf rancangan perda, sebelum diserahkan ke pihak dinas kehutanan provinsi Kalteng.
Demikian diungkapkan Ketua Tim penyusun, Mariaty yang sekaligus juga merupakan dosen Fakultas Pertanian dan Kehutanan (Fapertahut) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR).
“Kegiatan Worshop ini melibatkan multi stakehorders, baik yang berasal dari jajaran pemerintah daerah Seruyan, para pemangku adat baik Damang, Mantir maupun organiasi kemasyarakatan lainnya seperti DAD dan AMAN,” ungkap dia.
Lewat workshop ini, lanjut Marity para peserta yang hadir berkesempatan memberi masukan, sekaligus menyamakan persepsi terkait apa saja perihal yang mendukung untuk melengkapi draft naskah akademik serta rancangan perda MHA.
Ia pun berharap, naskah akademik dan ranperda yang telah disepakati bersama nantinya agar segera diusulkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan, guna ditindaklanjuti dan dibahas lebih intensif.