baritorayapost.com, BALANGAN – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Supianor sangat mengapresiasi langkah Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan yang telah melakukan pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) 63 tahun 2019 terhadap PDAM.
Hal tersebut dikatakan oleh salah satu Anggota Komisi III DPRD Balangan, Supianor mengatakan, “Adapun tujuan Pencabutan Perbup 63 tahun 2019 supaya PDAM tidak terhalang oleh aturan yang merekat pada mereka dan diharapkan regulasi pelayanan air minum di daerah kabupaten Balangan bisa lebih baik, berjalan lancar dan maksimal,” jelas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, meliputi wilayah Kecamatan Juai dan Kecamatan Halong.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Supianor menyampaikan, ” Adapun permasalahan PDAM di masyarakat terkait kurang lancarnya distribusi air bersih yang mengalir ke rumah warga sudah di tanggapi DPRD Balangan melalui rapat kerja bersama Komisi III yang secara langsung memanggil PDAM untuk menjelaskan terkait isu yang beredar di masyarakat Balangan,
“Selain itu Komisi III DPRD Balangan sudah mempertanyakan terkait dana penyertaan modal Rp20 M yang sejak 2024 sampai 2026 yang tidak terealisasi pelaksanaannya. Ini penting mengingat sudah menjadi bahan pembicara warga Balangan dikemanakan dana Rp20 M tersebut sehingga pelayanan air bersih di kabupaten Balangan tidak berjalan maksimal, jadi Kami berharap kepada PDAM agar secepatnya melaksanakan realasi terkait pelayanan PDAM khususnya air bersih terhadap warga Balangan,” tukasnya. (Red/Admin)








