Menurutnya perusahaan PT KSL baru di desa Bentot dan lebih dahulu masyarakat Bentot dari perusahaan yang menguasai wilayah desa sekitar.
“Yang pasti hak-hak masyarakat seperti kiri kanan jalan yang memang itu milik pemerintah, kan hak masyarakat untuk mengelola diberikan kepada masyarakat. Kemudian kalau memang sesuai dengan undang-undang HGU perusahaan mereka memberikan hak kepada masyarakat, kemudian hak-hak tanah seperti apa amdal kami mohon disitu bisa disosialisasikan sebelum nanti dilanjutkan produksi oleh PT. KSL,” harap Dita.

Disamping itu, Hani selaku perwakilan dari masyarakat desa Bentot mengharapkan kehadiran RDPU yang ketiga kali ini untuk yang terakhir dan mendapat solusi yang terbaik karena masyarakat juga mendukung perusahaan yang hadir ada di wilayah tersebut.
“Tetapi tidak juga melanggar segala aturan-aturan yang ada karena kita juga punya hak sebagai warga negara, hak kita sama itu yang kita tuntut pada hari ini,” jelas Hani.
Memang agak sulit kalau seperti keputusan namun kami tetap berusaha menuntut sampai mana batas-batas hak-hak kami yang bisa kami tuntut. Mudah-mudahan bila ada Pansus nanti kita bisa mendapatkan solusi yang terbaik, lanjut Hani menambahkan.