Politikus yang bertahan sampai 4 periode ini juga menyebutkan bahwa dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan publik maka perlunya dilakukan sosialisasi dan diketahui publik serta melakukan kesepakatan bersama.
“Jadi undang-undang tersebut bertujuan agar kebijakan tersebut dapat diketahui publik. Jadi harus melibatkan melibatkan masyarakat dalam mengambil keputusan sebagai informasi publik sehingga lebih efisien,” jelas Ariantho.
Seirama dengan yang disampaikan para pedagang maupun anggota dewan yang lain, Wahyudinnoor meminta dengan tegas agar Pemkab Bartim lebih mempertimbangkan kembali dalam mengambil keputusan maupun kebijakan yang dapat berdampak kepada masyarakat.
“Jadi berkaitan dengan pasar Ampah maupun Tamiang Layang dari hasil rapat kerja tadi rata-rata anggota DPRD yang menyampaikan pendapatnya hampir semua mengatakan bahwa hari pasar itu seperti hari semula, untuk hari pasar Tamiang Layang hari Senin tetap diadakan dan pasar Ampah tetap hari Jumat,” ungkap Wahyudinnoor.
Politisi dari PKB ini juga menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut adalah dasar dari pertimbangan anggota dewan agar permasalahan tersebut tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.
“Supaya ketentraman dan ketertiban ini tetap berjalan dan berkaitan yang menjadi masalah adalah tata kelolanya, seperti adanya lapak-lapak di pinggir jalan yang dapat mengganggu ketertiban arus lalu lintas.
Lebih lanjut dikatakan Wahyudinnoor, bahwa keputusan yang berkaitan dengan publik seharusnya melibatkan DRPD. Kalau berkaitan dengan pasar Berarti ada Beberapa elemen yang dilibatkan yaitu pedagang itu sendiri dan masyarakat karena terjadinya pasar itu berkaitan dengan dua belah pihak. “maka saya berharap ada sebuah kearifan dan kebijaksanaan pemangku kepentingan yang dalam hal ini mengeksekusi dari sebuah kebijakan,” pungkasnya. (BRP/Red)