DPRD Kota Palangka Raya Setujui Tiga Raperda Strategis

baritorayapost.com, PALANGKA RAYA –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Ketiga Raperda tersebut dinilai memiliki urgensi tinggi karena menyangkut penguatan keuangan daerah, kesinambungan pembangunan, dan perlindungan lingkungan hidup.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan, “Ketiga Raperda itu meliputi perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Tahun Jamak (multiyears), serta Raperda tentang Pengendalian Limbah Domestik,” katanya pada, Kamis (16/10/2025).

Bacaan Lainnya

Subandi menjelaskan, perubahan Perda pajak dan retribusi daerah merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dan evaluasi dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri.
Langkah ini diambil agar sistem perpajakan daerah lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Raperda tahun jamak (multiyears) disusun untuk mendukung keberlanjutan proyek-proyek strategis yang membutuhkan pendanaan jangka panjang.

“Kita ingin pembangunan tidak terhambat hanya karena batasan tahun anggaran. Dengan Raperda multiyears, proyek besar bisa dilanjutkan dengan dasar hukum yang kuat dan terencana,” ujarnya.

Adapun Raperda Pengendalian Limbah Domestik, menurut Subandi, menjadi bagian dari upaya DPRD dalam mendorong kebijakan lingkungan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesehatan masyarakat, “Isu lingkungan tidak bisa diabaikan. Pengendalian limbah rumah tangga adalah langkah strategis menjaga kelestarian kota dan kualitas hidup warga,” terangnya.

Lanjut Ketua DPRD Kota Palangka Raya, selain tiga Raperda tambahan tersebut, DPRD Palangka Raya bersama pemerintah kota juga telah menyusun Propemperda 2026 yang memuat 11 Raperda prioritas terdiri atas dua Raperda inisiatif DPRD dan sembilan usulan dari pemerintah kota.

Dua Raperda inisiatif DPRD mencakup Raperda tentang Kekayaan Intelektual serta Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Kelurahan Presisi. Kedua Raperda ini, kata Subandi, menjadi bukti komitmen legislatif dalam mendorong inovasi dan tata kelola pemerintahan modern berbasis data. “Raperda berbasis data presisi ini sangat penting untuk mewujudkan birokrasi yang efisien dan pengambilan keputusan yang berbasis fakta lapangan,” jelasnya.

Subandi menegaskan, DPRD akan memastikan seluruh Raperda, baik yang disetujui di luar Propemperda maupun yang masuk program 2026, dapat disahkan tepat waktu dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Dirinya juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan Raperda, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan lingkungan hidup. “Produk hukum yang baik lahir dari kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat. Dengan sinergi ini, Palangka Raya bisa tumbuh menjadi kota yang maju, transparan, dan berkelanjutan,” tutupnya. (Red/BRP)

“Header

Pos terkait