Ketua DPRD meyakini batas Desa Ketab dengan desa lain di Barito Selatan sudah jelas baik melalui bukti administrasi maupun, bukti alam maupun saksi mata di desa, namun karena bukan wewenang DPRD untuk membuktikan batas desa itu maka dia tidak ingin menyimpulkan batas desa tersebut sebelum tim terpadu turun ke lapangan.
Karena itu dia menegaskan, jika permasalahan tersebut tidak cepat diselesaikan dengan baik oleh perusahaan maka DPRD akan membentuk panitia khusus atau pansus untuk menyelidiki.
“Secara administratif dan keperdataan DPRD mengakui bahwa PT MTU adalah perusahaan yang memiliki perizinan lengkap. Namun kami minta agar penyaluran CSR PT MTU dikaji kembali. Harus dipastikan apakah Ketab ini termasuk wilayah yang dilintasi atau tepi perlintasan karena dalam penyaluran CSR pasti ada perlakuan yang berbeda,” kata Nursulistio.
Kepada manajemen PT MTU Ketua DPRD juga menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Barito timur memiliki Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan. Dalam pembentukan Perda tersebut pemerintah daerah dan DPRD juga melibatkan perusahaan yang beroperasi di Barito Timur.
“Perda tersebut untuk mengatur agar penyaluran CSR merata dan berkeadilan. Perusahaan yang ada dan beroperasi di Barito Timur CSR-nya masuk ke panitia di Pemkab Barito Timur, kemudian panitia akan membagi sesuai dengan wilayah yang dilintasi,” jelas Nursulistio.
RDPU dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD sejumlah anggota DPRD, Asisten I Sekda, Kabag Administrasi Pemerintahan Setda, Kepala DLH, Pimpinan PT MTU, Kepala Desa Ketab, anggota BPD dan perwakilan warga Desa Ketab serta tamu undangan lainnya. (BRP)