Ariantho mengingatkan agar Dinas kesehatan untuk segera memberlakukan, sehingga beberapa kawasan yang memang sudah menjadi kesepakatan jadi kawasan tanpa rokok dan menerapkannya.
“Seperti di kantor-kantor atau khususnya di DPRD disiapkan ruangan khusus, jadi konsekuensi ada beberapa tempat umum, berkewajiban untuk membuat suatu snorkeling area baik di restoran di kantor-kantor jadi nanti ekspresi bukan dilarang tidak merokok tapi ada tempatnya,” terang Ariantho.
Sementara, Asisten I Sekda Bartim, Ari Panan, menjelaskan bahwa Pj. Bupati Bartim tidak bisa hadir karena ada tamu dan ada pekerjaan lain yang harus diselesaikan dan
“Kami diperintahkan oleh pimpinan untuk mewakili dan sesuai instruksi kami sampaikan agenda yang sudah ditetapkan tanggal 6 November tahun 2003,” pungkasnya. (BRP)