Baritorayapost.com, Kuala Kapuas – Pemerintah Pusat telah merencanakan kebijakan terkait penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang. Terkait itu, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Kapuas segera menyikapinya serta mengantisipasi terkait kebijakan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, SE. Ia menjelaskan, walaupun hal tersebut merupakan kebijakan nasional, namun yang terpenting harus diantisipasi pemerintah adalah dampaknya. Harus ada alternatif yang disiapkan bagi para tenaga kontrak yang selama ini telah mengabdikan diri di instansi pemerintah.
“Dengan adanya rencana status honorer tidak diperpanjang lagi, maka akan bisa berdampak kepada stabilitas layanan publik ke depannya. Pemerintah daerah harus mengantisipasi hal itu. Bagi kita, yang terpenting adalah ada alternatif yang bisa membantu para tenaga kontrak ini untuk mendapatkan solusi untuk melanjutkan kehidupan mereka ke depan,” katanya, Rabu 8 Juni 2022.
Legislator dari Partai NasDem ini menjelaskan pelayanan publik di daerah ini sedikit banyaknya masih memerlukan mereka yang berstatus honorer atau tenaga kontrak.
“Apabila pada tahun 2023 mendatang honorer atau tenaga kontrak akan dihapuskan, maka pelayanan publik di beberapa instasi pemerintah bisa terganggu,” pungkasnya. (Rahmad/BRP)