Dewan Sebut P3K Solusi Bagi Permasalahan Tekon

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) – Menanggapi permasalahan pemangkasan tenaga kontrak (Tekon) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas 2022 mendatang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, agar melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2018, tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menurut politisi dari Partai Golkar ini dengan melaksanakan peraturan pemerintah tersebut maka dapat menjadi solusi penyelesaian persoalan Tekon. “Dengan melaksanakan PP nomor 49 Tahun 2018 tentang P3K, Itu bisa menjadi solusinya untuk Tekon, karena tujuan dari PP tersebut yakni secara bertahap sampai Tahun 2023 tidak ada lagi tenaga Honor, atau tenaga kontrak dan apapun namanya semua harus diangkat menjadi P3K. Seharusnya Pemda taat terhadap PP, dan Perpres sebagai aturan lebih tinggi,” ungkap Algrin Gasan kepada awak media, Kamis, (4/11) siang.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, sebagai tindaklanjut dari PP Nomor 49 Tahun 2018. Ia juga mengungkapkan, penghematan anggaran bukan dengan memangkas anggaran untuk Tekon.

Dikatakannya, hal yang sangat penting demi rasa keadilan yakni Pemkab bisa menghemat dari anggaran infrastruktur, karena pembangunan Infrastruktur sekarang ini, banyak dilaksanakan melalui anggaran Food Estate dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat.

“Jangan sampai rencana pengurangan Tekon untuk penghematan anggaran, yaitu membayar utang Pemkab pada PT.SMI,” ungkapnya. (Rah/Red/BRP)

Pos terkait