Kuala Kapuas, baritorayapost – Membahas persoalan pembayaran gaji hingga status tenaga kontrak (Tekon) guru, guru tidak tetap, honorer K2, dan PPPK, jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kapuas dan para perwakilan guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer.
Bertempat di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas pada Senin, 9 Mei 2022, rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu didampingi Wakil Ketua HM Rosihan Anwar, dan sejumlah anggota dewan.
Selain itu juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat dan para kepala bidang yang mendampingi.
Ketua Komisi IV menjelaskan, digelarnya rapat itu bertujuan untuk menerima aspirasi-aspirasi para tenaga honorer bidang Pendidikan untuk nantinya dapat didengarkan langsung dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Syarkawi H Sibu menjelaskan ke empat poin itu diantaranya pertama adalah pembayaran gaji guru kontrak, guru tidak tetap dan honor K2 kabupaten kapuas untuk bulan Januari sampai dengan Mei 2022, akan direalisasi pada minggu ke IV bulan Mei 2022.
Setelah dikoordinasikan dengan Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas dan tim anggaran pemerintah daerah kabupaten kapuas melalui surat keputusan Bupati.
Untuk poin kedua adalah standar gaji dan penghasilan lain-lain pada masing-masing sekolah akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
Kemudian Poin ketiga Pemerintah Daerah harus memberikan insentif kepada tenaga honorer sebesar Rp 1.000.000 per bulannya.
Dan Poin terakhir untuk rekrutmen PPPK diutamakan bagi guru kontrak, guru tidak tetap dan honorer k2 Kabupaten Kapuas dengan masa kerja di atas 10 tahun.
“Harapannya rekomendasi ini dapat direalisasikan dan kami komisi IV DPRD Kapuas akan mendorong hal ini,” ujar Syarkawi kepada awak media usai kegiatan. (Rahmad/BRP)