Terkait Isu Pendaftar Calon Kades Dipungut Biaya, Komisi I DPRD Kapuas Gelar RDP

Kuala Kapuas, baritorayapost – Adanya beberapa hal aduan masyarakat terkait isu pendaftar Calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2022 jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.

Bertempat di ruang komisi I DPRD Kapuas, pada Senin, 9 Mei 2022, Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Lawin, bersama sejumlah Anggota Dewan. Sementara pihak terkait dihadiri ketua panitia Pilkades tingkat Kabupaten yakni Asisten I Setda Kapuas Ilham Anwar dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Yanmarto.

Bacaan Lainnya

Lawin mengungkapkan, sesuai apa yang disampaikan dalam Banmus terkait adanya pengaduan masyarakat baik di daerah pasang surut dan non pasang surut di 155 desa yang mengikuti Pilkades serentak.

Beberapa aduan tersebut diantaranya terkait dengan isu yang berkembang pendaftaran Calon Kades yang dikenakan biaya oleh panitia. Lalu juga terkait dengan panitia Pilkades, dan terkait surat persetujuan tokoh masyarakat.

“Dari pembahasan itu didapat kesimpulan yang telah disampaikan tim ketua panitia kabupaten dan Kepala DPMD adalah ditegaskan tidak dikenakan biaya dan tetap ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Sementara perihal surat keputusan tokoh itu adalah hasil dari rapat ditingkat desa. Artinya tokoh masyarakat yang ditokohkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam rapat tersebut juga dibahas berbagai macam informasi-informasi yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan tahapan Pilkades serentak yang rencananya digelar pada Juli 2022 mendatang. (Rahmad/BRP)

Pos terkait