baritorayapost.com, PULANG PISAU – Keberhasilan mengungkap Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Kahayan Kuala oleh Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau mendapat apresiasi dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, H Arif Rahman Hakim.
Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban lebih dari seratus kali sejak Desember 2023 hingga Oktober 2023.
” Kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau dalam mengungkapkan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Kahayan Kuala ini, ” ucap Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pulang Pisau ini menjelaskan.
Pria yang duduk di Komisi 1 DPRD Kabupaten Pulang Pisau ini mengaku sangat prihatin atas kejadian beberapa perkara tindak pidana persetubuhan diwilayah Kabupaten Pulang Pisau ini.
Bahkan, anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau terpilih dari Dapil II Kecamatan Maliku dan Pandih Batu ini meminta pelaku agar diberikan hukuman yang seberat-beratnya untuk memberikan efek jera.
” Karena sudah merusak masa depan anak. Apalagi hubungan antara pelaku dan korban adalah ayah dan anak tirinya. Seharusnya dilindungi dan diayomi, bukan malah digauli, ” tandasnya
Pria yang akrab disapa Hakim ini tidak bosan-bosannya minta dan menghimbau kepada para orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak menjadi korban dan terjebak dalam pergaulan negatif. (BRP)