baritorayapost.com, BARITO TIMUR – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menandatangani berita acara persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (13/10/2026).
Dua Raperda tersebut meliputi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Barito Timur Tahun 2026–2045 serta Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Penandatanganan berita acara dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Barito Timur yang dipimpin Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I Mardianto dan Wakil Ketua II Eskop.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, Misnohartaku, anggota DPRD, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD, tenaga dan staf ahli fraksi, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Usai memimpin rapat, Nursulistio menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut telah selesai dibahas bersama antara pihak legislatif dan eksekutif. Hasil pembahasan itu kemudian dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Kedua Raperda ini telah rampung. Ini merupakan Raperda inisiatif teman-teman eksekutif,” jelas Nursulistio.
Ia mengatakan, sebelum penandatanganan, DPRD bersama pihak eksekutif telah melaksanakan rapat kerja untuk membahas substansi kedua rancangan peraturan tersebut.
“Kita sudah melaksanakan rapat kerja pembahasan bersama dan kita wujudkan dalam berita acara persetujuan bersama yang tadi sudah kita tandatangani bersama,” tambahnya.

Setelah penandatanganan, DPRD Barito Timur akan menyerahkan berita acara persetujuan bersama kepada Pemkab Barito Timur untuk selanjutnya diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna memperoleh nomor register Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah ini kami akan menyerahkan berita acara persetujuan bersama kepada Pemkab Barito Timur dan selanjutnya diajukan ke Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan register Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Menurut Nursulistio, kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyediakan payung hukum untuk mendukung pembangunan daerah, khususnya di sektor pariwisata serta penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.
Ia berharap, setelah melalui tahapan yang ditentukan dan ditetapkan menjadi Perda, kedua regulasi tersebut dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapan kami, Perda ini nantinya menjadi landasan dan dapat dikelola serta dilaksanakan dengan baik, sehingga ada perhatian dan peningkatan pariwisata juga perlindungan hak disabilitas,” pungkasnya.
Dengan adanya landasan hukum tersebut, pembangunan kepariwisataan Barito Timur diharapkan memiliki arah yang lebih terencana untuk periode 2026–2045. Sementara itu, regulasi terkait penyandang disabilitas diharapkan memperkuat perhatian pemerintah daerah terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. (BRP)









