Ini Penjelasan Ketua Bapemperda DPRD Mura Terkait Pembentukan Kecamatan Puruk Bondang

Rumiadi
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Murung Raya, Rumiadi, SE.,SH.,MH (Foto: BRP).

Baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait rencana pembentukan pemekaran Kecamatan Puruk Bondang yang merupakan pemekaran induk dari Kecamatan Laung Tuhup.

Dijelaskan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Rumiadi, SE.,SH.,MH bahwa dalam waktu dekat akan menetapkan Desa Maruwei 1 sebagai Ibu Kota Kecamatan.

Bacaan Lainnya

“Proses pembentukan Kecamatan Puruk Bondang saat ini sudah memasukan tahap melengkapi administrasi yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kelengkapan administrasi ini perlu dipenuhi semua sebelum ditetapkannya Kecamatan Puruk Bondang,” jelas Rumiadi, SE.,SH.,MH pada, Senin (25/4/2022).

Ketua Bapemperda mengatakan, bahwa pembentukan Kecamatan Puruk Bondang ini merupakan keinginan dan kebutuhan masyarakat, serta mendapatkan dukungan dari Pemkab dan DPRD Mura. Terlebih nantinya juga akan memberikan dampak positif yang akan dirasakan masyarakat.

“Wacana Pembentukan Kecamatan Puruk Bondang adalah merupakan harapan dan aspirasi masyarakat, dengan melewati berbagai proses hingga akhirnya sampai pada tingkat eksekutif dan legislatif sejak beberapa tahun lalu, hingga saat ini sudah ada progress nyata. Oleh karenanya harus segera untuk melengkapi semua persyaratan, sebelum hari jadi Kabupaten Mura pada Agustus 2022 mendatang seyogianya sudah dilakukan peletakan batu pertama di pusat kantor Kecamatan,” terangnya.

Rumiadi juga menyampaikan bahwa kelak ketika Kecamatan Puruk Bondang sudah terbentuk diharapkan akan mempermudah proses pelayanan publik kepada masyarakat sekitar DAS Laung dan Maruwei dengan mendekatkan pusat pelayanan kepada masyarakat. “Kecamatan Puruk Bondang nantinya selain jarak pelayanan yang semakin dekat, yang bertujuan untuk memaksimalkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” tandas Wakil Ketua Komisi I DPRD Murung Raya. (BRP)

Pos terkait