BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Setelah mendapat keluhan dan protes dari masyarakat, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memortal jalan Kuala Kurun-Palangkaraya.
Portal itu untuk mengatur tinggi, lebar dan berat kendaraan . Terutama untuk membtasi truk-truk bdermuatan melebihi tonase. Portal itu dipasang di Kecamatan Sepang. Ruas Palangka Raya-Kuala Kurun, yang merupakan jalan provinsi kelas III.
Menurut aturan, jalan ini hanya bisa dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi
2,1 meter, panjang tidak lebih 9 meter, ukuran paling tinggi 3,5 meter dan muatan sumbu berat/tonase (MST) 8 ton.
Namun, kenyataan di lapangan, ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun sering dilewati kendaraan dengan ukuran melebihi batas. Kendaran tersebut diketahui membawa hasil-hasil produksi perkebunan, pertambangan dan kehutanan.
Untung Jaya Bangas, Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, menyatakan terimakasih kepada pemerintah. Kaerena telah merespon keluhan masyarakat. Itu sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, Sabtu (24/7/2021).
“Kalau bisa ditutup dan tidak boleh dilewati perusahaan karena bukan hanya bisa menimbulkan keresahan masyarakat di jalan, apa yang mereka bawa itu berdampak juga bagi kesehatan,” kata anggota DPRD Gumas, Untung J. Bangas. (*/Red/BRP)