Personil Polsek Murung saat Pasang Spanduk Intruksi Gubernur Kalteng Di Desa Muara Jaan (Foto: Polsek Murung For BRP)
BARITORAYAPOST.COM (Puruk Cahu) – Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid 19 dan peduli mendisiplinkan masyarakat, Polsek Murung melalui Bhabinkamtibmas Polsek Murung BRIPKA Kriswanto melaksanakan giat Sosialisasi dan
Pasang Spanduk Intruksi Gubernur Kalteng Di Desa Muara Jaan pada Hari Sabtu 24 Juli 2021 sekitar Jam 10.10 Wib.
Kapolsek Murung IPTU Widodo menjelaskan bentuk kegiatan adalah pemasangan spanduk intruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/109/2021 tentang PPKM Berbasis MIKRO 6-20 Juli 2021.
Dikatakan Kapolsek tujuan kegiatan tersebut Melaksanakan Sosialisasi kepada warga masyarakat agar supaya peduli mendisiplinkan diri dalam sehari-hari serta mematuhi Protokol kesehatan guna memutus mata rantai Penyebaran Covid-19.
“Kegiatan tersebut melaksanakan pemasangan spanduk intruksi Gubernur Kalteng,” kata IPTU Widodo.
Ia menambahkan, pihaknya menyampaikan kepada masyarakat tentang Prokes di masa pandemi seperti memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Tidak Berjabatan Tangan, Hindari Kerumunan atau berkumpul dan Olah Raga secara Rutin.
“Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung aman dan kondusif,”pungkas Kapolsek. (Rah/Red/BRP).