Budak Sabu 17 Paket Berhasil Diringkus Polisi

Diamankan: Sugian (41) bandar sabu bersama barang buktinya yang berhasil diamankan di Mapolres Mura, Sabtu (30/10/2021).


BARITORAYAPOST.COM (Murung Raya) – Operasi Anti Narkoba (Antik) Telabang terus dimaksimalkan oleh jajaran Satnarkoba Polres Mura, terbukti bukan hanya penginapan berkelas hotel hingga melati yang disasar, namun penginapan terapung (rumah lanting.red) pun menjadi target operasi ini.

Sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu sabu siap edar berhasil disita dari Sugian (41) Warga Desa Benao RT 04 RW 02 Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara, salah satu pengunjung Lanting Mama Adit RT 06 Kelurahan Muara Laung Kecamatan Laung Tuhup, Sabtu (30/10/2021) malam.

Bacaan Lainnya

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto mengatakan, keberhasilan pihaknya ini merupakan hasil pengembangan dari tangkapan kurir sabu sebelumnya di Hotel Setia Kota Puruk Cahu.

“Informasi tersangka yang kita tangkap ini, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dan saat kita melakukan pemeriksaan identitas dari seluruh pengunjung penginapan tersebut kami mencurigai salah satu pengunjung. Sehingga kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan ruangan kamar serta badan dari terduga pelaku,” kata Kasatnarkoba ini saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (31/10).

Saat penggeledahan berhasil ditemukan 17 paket sabu siap edar seberat 17,70 gram dan beberapa barang bukti lainnya yang mengarah kepada dugaan bahwa terduga pelaku ini sebagai bandar sabu. “selain ditemukan 17 paket sabu ini kita berhasil menemukan barang bukti lainnya, dua buah dompet masing masing berwarna orange dan hitam, satu buah timbangan digital merk scale, dan jaket warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp 3.650.000,- yang diduga hasil penjualan sabu sabu miliknya,” ungkap Iptu Heri Purwanto.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. dan kepada pelaku akan di ancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara. (Yud-As/Red/BRP)

Pos terkait