Dugaan praktek pungli terjadi di areal Pasar Alun Alun Jorih Jerah


Murung Raya, Baritorayapost – Ketua dewan pengurus daerah (DPD) lembaga pemantau pemerintah trias politika RI Kabupaten Murung Raya (Mura) Fahriadi melaporkan adanya dugaan praktek pungutan lias (pungli) yang terjadi di areal pasar malam Alun Alun Jorih Jerah Pusat Kota Puruk Cahu kepada pihak kepolisian setempat, Kamis (17/2/2022) pagi.

Pasalnya pihak dinas terkait dari Dinas perhubungan dan Dinas koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskopukmperindag) setempat belum menggelar pelelangan untuk kontrak tahun 2022 hingga saat ini.

Bacaan Lainnya

“Kami tadi sekitar jam 10.30 wib melaporkan secara resmi dugaan praktek pungli yang terjadi di areal pasar malam Alun Alun Jorih Jerah atas laporan masyarakat dengan nomor surat laporan nomor :11-LP/DPD-LP2TRI/PR/II/2022. Karena sampai saat ini proses lelang belum digelar dinas teknis terkait, namun pungutan tetap berjalan atas jasa parkir dan lapak jualan disana,” kata Fahriadi saat ditemui usai melaporkan dugaan pungli di Mapolsek Murung.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Putu Suranta melalui Kasie LLAJ Prasetya Perdana saat dikonformasi Baritorayapost.com melalui sambungan telpon WhatsApp mengungkapkan bahwa, beberapa waktu lalu telah mensosialisasikan penghentian sementara kegiatan jasa parkir di areal tersebut. 

Pos terkait