Lantaran Dibully, Warga Desa Muntei Mengamuk Lampiaskan Amarah Hingga Jatuh Korban

Kuala Kapuas, baritorayapost – Lantaran dibully oleh beberapa orang yang lewat didepan rumahnya, AL (28) warga Jalan Lintas Timpah – Pujon Desa Penda Muntei Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, melampiaskan kemarahannya kepada siapa saja orang yang melintas, hingga akhirnya jatuh korban akibat dianiaya pelaku.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu 15 Mei 2022 Sekitar pukul 21.00 Wib berawal saat Tersangka kesal karena di ejek oleh beberapa orang yang lewat didepan rumahnya. Namun Nahas bagi Randy (18) warga Desa Masaran Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.

Bacaan Lainnya

Saat melintas menggunakan sepeda motornya, Randy menjadi korban membabi buta hantaman Kayu Bulat pelaku hingga jatuh bersimbah darah.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono S. I. K didampingi Kapolsek Kapuas Tengah IPTU Rahmad Tuah dan Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto S.T.K.,S.I.K dalam siaran pers nya, Senin 23 Mei 2022 di Aula Polres Kapuas menjelaskan, korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari arah Pujon ke arah Desa Kota Baru.

“Korban dipukul tersangka menggunakan sepotong kayu bulat pada bagian wajah yang mengakibatkan korban langsung terjatuh dan terseret beserta Sepeda Motor yang dikendarainya,” ujar AKBP Qori Wicaksono kepada sejumlah awak media.

Kapolres mengungkapkan, korban mengalami luka memar pada bagian dahi, luka robek pada bagian mulut. Selanjutnya Korban dibawa oleh warga Ke Puskesmas Pujon untuk diberikan pertolongan pertama dan kemudian dirujuk ke RSUD Doris Syilvanus Palangkaraya untuk penanganan lanjutan.

Namun kemudian, lanjut Kapolres, setelah dirawat selama satu hari kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.

Qori Wicaksono menambahkan, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 (Satu) Potong Kayu Bulat Panjang Kurang Lebih berukuran 60 Cm, untuk diproses lebih lanjut.

“Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara Maksimal 7 (Tujuh) tahun,”pungkas Qori Wicaksono. (Rahmad/BRP)

Pos terkait