Netro Aram Batal Jual Lahan, Hanya Tanah Timbunan

Netro Aram Pemilik Lahan Yang Rencananya Ingin Di Ganti Rugi Oleh PT BNJM Yang Sampai Saat Ini Masih Belum Mencapai Kesepakatan. Foto : Mardianto Untuk BRP

Untuk penjelasan mengapa pada saat pengukuran pihaknya tidak mengikutsertakan saudara – saudaranya, pihak yang bersambitan, dan unsur Pemerintah Desa (Pemdes) serta pihak Kecamatan Patangkep Tutui, karena saat mediasi di Base Camp PT. BNJM tanggal 20 Januari 2022 lalu tidak ada diminta menghadirkan para pihak tersebut.

“yang dibahas dan disepakati hanya terkait kesepakatan atau perjanjian tanggal 02 April 2019 pada poin 10, dan tidak ada disepakati bahwa ketika cek lokasi saya harus menyiapkan saudara saya, yang bersambitan, unsur pemerintah desa dan kecamatan,” jelas Tunet sapaan akrab Netro Aram.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya bahwa sesuai kesepakatan tanggal 02 April 2019 pihak PT. BNJM bersedia membeli tanah buat timbun jalan seluas 10 ha seharga Rp 40 juta / ha, tertuang di poin 10 dalam perjanjian.

“pada poin 10 kesepakatan tersebut, saya mengartikannya pihak perusahaan mengambil material yang ada di lahan saya tersebut untuk kepentingan jalan produksi mereka. Setelah selesai diambil lahan tersebut masih milik saya,” katanya.

Netro menegaskan jika PT. BNJM telah merealisasi permintaannya sebagai mana poin 10 maka polemik tersebut selesai, namun untuk menjual lahannya seharga Rp 40 juta / ha tersebut batal.

“saya katakan bahwa ini ada kesalahan versi, dan terkait lahan untuk material timbun jalan PT. BNJM saya batal menjualnya,” tandas Netro. (Kdn/Red/BRP)

Pos terkait