BARITORAYAPOST.COM (Murung Raya) – Seorang ibu rumah tangga akhirnya diamankan paksa oleh jajaran Polsek Sumber Barito usai melakukan tindakan penganiayaan terhadap (E) seorang remaja dibawah umur yang merupakan salah satu pengunjung warung, Minggu (21/11/2021) sore sekitar pukul 15.00 Wib.
Adalah Melie (37) yang disapa akrab Indu Ratna warga RT 01 Desa Tumbang Naan Kecamatan Seribu Riam yang sehari harinya dikenal sebagai ibu rumah tangga (IRT.red).
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kapolsek Sumber Barito Ipda Gazali SE MM membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan pelaku yang mencoba melarikan diri dan sempat bersembunyi dirumahnya yang berdekatan dengan lokasi kejadian.
“Kami mendapatkan laporan dari korban usai kejadian, dan segera berkoordinasi dengan beberapa saksi, sehingga berhasil mengamankan paksa terduga pelaku yang saat ditangkap tanpa perlawanan namun masih memegang parang yang digunakannya melakukan aksi penyerangan tersebut,” kata Ipda Gazali saat dikonfirmasi awak media.
Sebelumnya kejadian tersebut diawali saat pelaku bertemu korban di warung milik Lalang yang dijaga oleh saudara Bolo alias Doni, korban yang asyik ngobrol dengan pelaku tidak menyangka jika usai berkomunikasi, korban yang ingin keluar dari warung diserang menggunakan parang yang dibawa oleh pelaku dari arah belakang.
Akhirnya akibat serangan mendadak tersebut korban mengalami luka robek akibat senjata tajam di bagian pipi kanan, dan langsung dilarikan ke pusat pelayanan kesehatan terdekat.
Setelah mengumpulkan keterangan beberapa saksi saat kejadian serta warga setempat, diketahui bahwa pelaku ini seringkali mengamuk tanpa sebab dan diakui mengidap gangguan kejiwaan.
“Seluruh saksi, alat bukti, serta pelaku telah kita kumpulkan dan amankan dan saat ini kita juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi dari pelaku yang diduga ODGJ, salah satunya melakukan tes kejiwaan di fasilitas RSJ Kalawa Atei Kota Palangkaraya,” tutupnya.
Sementara sebelum terbukti secara meyakinkan pelaku merupakan pengidap gangguan kejiwaan, atas kejadian ini terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. (Yudhi/Red/BRP)