PT BNJM Bebaskan Lahan Berdasarkan Kesepakatan, Netro Aram Menyatakan Belum Tuntas.

Surat Perjanjian Bersama Pembebasan Lahan Antara Pemilik Lahan dengan Manajemen PT BNJM, Foto : Kdn Untuk BRP


BARITORAYAPOST.COM (TAMIANG LAYANG) – Polemik antara PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) salah satu penambang batu bara di Barito Timur (Bartim) dengan Netro Aram (69) warga Desa Bentot, RT 08 (KM O) Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasalnya kedua belah pihak telah mengikat diri dalam perjanjian.


Seperti yang telah dilangsir Media Online baritorayapost.com sebelumnya bahwa, Netro Aram merasa “dirugikan” dan “dibodohi” atas perjanjian atau kesepakatan bersama tanggal 02 April 2019 di Kantor PT. BNJM Base Camp Lalap. Pasalnya Netro Aram bersedia menjual lahan seluas 4,740 ha seharga 100 juta, dengan berpedoman dalam isi perjanjian poin 10, PT. BNJM akan membeli kembali lahan Netro Aram seluas 10 ha untuk kepentingan penimbunan jalan PT. BNJM.

Bacaan Lainnya


Ditemui di Tamiang Layang Netro Alam mengakui bahwa terkait jual beli lahan untuk kepentingan jalan PT. BNJM sudah mengikuti alur kesepakatan, namun belum tuntas karena PT. BNJM belum memenuhi isi perjanjian atau kesepakatan di poin 10.


“Saya akui bahwa benar telah terjadi pelepasan Hak yaitu berupa tanah seluas 4,740 ha dengan harga 100 juta / ha, namun yang belum selesai terkait isi perjanjian poin 10 yaitu PT. BNJM akan membeli lagi tanah saya seluas 10 ha untuk kebutuhan timbunan jalan,” ungkap Netro Aram.


Dia kembali menegaskan, sebagai mana statementnya kemarin bahwa, pada tanggal 02 April 2019 pihaknya mau menanda tangani kesepakatan bersama dan bersedia melepaskan tanah saya di Desa Betang Nalong seluas 4,740 ha seharga 100 juta per hektare karena dalam poin 10 pihak PT. BNJM akan membeli lahannya. 


“Mereka belum merealisasikan pembelian lahan saya yang seluas 10 ha dengan harga 40 juta per hektare, jadi disini titik permasalahan,” tegasnya kembali.


Selain itu Netro Aram yang akrab disapa Tunet ini juga meminta pihak PT. BNJM bisa merealisasikan sebagai mana isi perjanjian.


“Intinya saya minta kepada PT. BNJM untuk membayar uang sebesar Rp 474 juta ke saya, sehingga harga tanah saya seharga Rp 200 juta / ha sebagai mana punya teman lain waktu itu. Perjanjian itu pun tentu memiliki konsekuensi Hukum,” tutup Tunet. (Kdn/Red/BRP)

Pos terkait