PT BNJM Dan Pemilik Lahan Sepakat Patuhi Isi Perjanjian

Mediasi : Proses Mediasi Antara PT BNJM Yang Diwakili Oleh Kompio SE dengan Netro Alam Selaku Pemilik Lahan Penerima Ganti Rugi Berjalan Lancar Dan Menghasilkan Kata Sepakat di Base Camp PT BNJM Desa Lalap Kecamatan Petangkep Tutui, Kamis (20/1/2022) Foto : KDN untuk BRP

BARITORAYAPOST.COM (TAMIANG LAYANG) – Polemik antara Investor tambang batubara PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (PT.BNJM) dengan Netro Aram, warga Desa Bentot RT 08 Kecamatan Petangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku penerima ganti rugi lahan, yang beberapa waktu lalu memanas, akhirnya mencair pada Kamis (20/1/2022).

Setelah pihak manajemen perusahaan tambang batubara yang diwakili oleh Kompoi SE menggelar mediasi bersama pemilik lahan tersebut di ruang kerjanya di Base Camp PT BNJM Desa Lalap Kecamatan Petangkep Tutui, Untuk mengurai benang kusut polemik yang terjadi sebelumnya guna mencapai kata sepakat.

Bacaan Lainnya

“Ya, dari hasil pertemuan, saya dan pihak perusahaan sepakat untuk fokus pada hasil Surat Perjanjian Bersama (SPB) tanggal 2 April 2019 lalu yang sudah kami tandatangani dan sepakati bersama,” kata Netro yang mengaku lega dan berterima kasih atas sambutan dan pelayanan dari pihak manajemen kepadanya.

Selain itu Netro Aram juga menjelaskan bahwa pihak PT BNJM juga bersedia merealisasikan janjinya yang telah tertuang dalam poin 10 SPB tanggal 2 April 2019 tersebut setelah melakukan pengecekan lokasi, pengukuran lahan, status dokumen kepemilikan tidak tumpang tindih, tidak masuk dalam kawasan hutan, kondisi lahan bukan rawa, dan sesuai dengan spesifikasi material tanahnya sesuai dengan kelayakan material bagi pengerjaan timbunan jalan.

Sementara diwaktu yang berbeda usai menggelar mediasi tersebut, Kompio SE yang dihubungi baritorayapost.com melalui pesan WhatsApp menerangkan bahwa, akan sesegera mungkin merealisasikan hasil mediasi tersebut. 

“Kita sudah sepakat hari Sabtu (22/1/2022) nanti akan melakukan pengecekan lokasi untuk pengambilan titik koordinat lahan yang 10 Ha luasnya, guna kepentingan material timbunan jalan. Kami juga meminta Pak Netro Alam agar melengkapi dokumen kepemilikan lahan tersebut,” tutup Kompio SE. (kdn/red/BRP)

Pos terkait