Sadis !!! Tukang Bengkel Meregang Nyawa Bersimbah Darah di Depan Bengkel Miliknya

BARITORAYAPOST.COM (Buntok) –  Sungguh sadis apa yang dilakukan inisial Ro (17 Tahun) terhadap korban inisial Rn (28 tahun) yang kesehariannya sebagai tukang bengkel di Jalan AMD I Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng). Saat itu Rabu, (05/01/2022) sekitar pukul 07.30 pagi, korban Rn sedang asik bekerja memperbaiki salah satu motor di bengkel miliknya.

Tiba – tiba diduga pelaku inisial Ro datang dengan sadisnya menusuk korban Rn secara brutal. Sehingga tusukan secara brutal tersebut menyebabkan inisial Rn meregang nyawa bersimbah darah di depan bengkel miliknya. Diketahui, korban Rn tewas mengalami 11 luka tusuk. 

Bacaan Lainnya

Berdasar hasil press realise pihak Polres Barsel itu, pembunuhan sadis diduga dilakukan pelaku Ro yang diketahui masih dibawah umur tersebut, termasuk dalam pembunuhan berencana dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman (20) tahun penjara.

Adapun kronologis kejadian pelaku Ro dan korban Rn diketahui memiliki permasalahan pertikaian dengan orang lain beberapa waktu yang lalu. Dari pertikaian terhadap orang lain itu, pelaku dan korban saat itu membangun kesepakatan perdamaian terkait penyelesaian perkara pertikaian tersebut. Dari kesepakatan perdamaian itu, pihak pelaku dan korban bersepakat membayar uang perdamaian sebanyak Rp 6 juta rupiah tersebut secara urunan bersama.

Namun, berdasarkan kesepakatan itu, Ro yang diketahui mantan pekerja di bengkel milik korban Rn tersebut, keduanya sampai Rabu kemaren tepatnya Tanggal 05 Januari 2022 belum juga bisa terbayar. Sehingga pelaku menghubungi korban melalui via telpon seluler. Dari jawaban via telpon seluler itu, jawaban korban tidak memuaskan pelaku, lantaran korban beralasan tidak punya uang. Sehingga pelaku mendatangi korban dari rumahnya dengan membawa pisau.

Setibanya pelaku Ro di tempat kejadian perkara (TKP) bengkel korban Rn yang nampak sedang bekerja itu, langsung menusuk beberapa kali kebagian dada dan tubuh lainnya dengan sebilah pisau, sehingga korban jatuh tersungkur.

Pada saat korban sudah tidak berdaya, pelaku mencoba melarikan diri dengan mengendarai motor. Namun saat itu masyarakat sekitar yang melihat kejadian di TKP, coba melakukan pengejaran. Akan tetapi, masyarakat tidak dapat menangkap pelaku.

Kemudian, berdasarkan petunjuk dari rekan- rekan penyidik di lapangan, ada rekaman dari CCTV, dan petunjuk dari beberapa saksi yang mengetahui identitas pelaku. Sehingga dilakukanlah penyelidikan dan pengejaran selama kurang lebih 5 sampai 6 jam. Hingga pada akhirnya pelaku bisa ditangkap di rumahnya, dan sedang ditangani pihak Polres Barsel. Selain itu, proses hukum terkait persoalan tersebut di maksud beserta rilisnya sedang berjalan.

“Dan insyaallah dalam waktu dekat sudah bisa kita ajukan untuk mengajukan ketahap kepersidangan,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK, MIK, didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim kepada awak media, Kamis (06/01/2022) di Mapolres Barsel.

“Disini ada beberapa barang bukti seperti, ada satu buah hendphone untuk menghubungi korban, kemudian ada satu bilah pisau, yang dibawa dari rumah, dan ada identitas bermotor yang digunakan untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) ini juga ada baju, dan sandal, sepatu dan lain – lain, milik pelaku saat melakukan hal tersebut terhadap korban, baju ini yang menjadi petunjuk di persidangan nanti,” sambungnya lagi.

“Penangan pelaku pembunuhan ini kita mengikuti sistem peradilan anak, karena pelakunya masih di bawah umur,” kata penuturannya lagi.

Berdasarkan hasil visum, korban Rn yang diketahui lahir di Buntok, Tanggal 10 Agustus 1993 itu meninggal dunia dikarenakan banyak mengeluarkan darah akibat 11 luka tusuk dan sayatan pada bagian tubuhnya. Adapun luka – luka tusukan  korban Rn tersebut yakni, ditemukan 3 luka pada tangan kiri, 1 luka pada ketiak kiri, 2 luka pada dada kiri, 2 luka pada perut sebelah kiri yang menyebabkan usus korban keluar, dan 3 luka pada bagian punggung sebelah kiri.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal berlapis. Pasal (340 KUHP subsider 338, subsider 351, ayat (3) disangkakan dengan ancaman hukumana 20 tahun penjara),” demikian pungkas Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK, MIK. (Tim/Red/BRP).

Pos terkait