Setiap Perusahaan Wajib Menyediakan Jenis Alat Keselamatan Kerja yang Sesuai

Anggota Komisi II DPRD Murung Raya dari PDI-Perjuangan, Bebie, S.Sos.,SH.,MM.,M.AP (Foto: Istimewa)

baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Setiap profesi pekerja pasti memiliki resiko dalam pekerjaannya. Khususnya bagi pekerja industri yang memiliki resiko dan tingkat bahaya yang lebih tinggi dikarenakan selalu berkutat dengan peralatan berat, bahan-bahan kimia berbahaya atau lain sebagainya. Pemicu terjadinya kecelakaan kerja dibagi menjadi tiga dengan prosentase masing-masing yakni kecelakaan akibat jenis pekerjaan yang tidak aman, kondisi lapangan kerja, dan kecelakaan di luar kuasa manusia. Untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai bahaya dalam pekerjaan.

Legislator DPRD Murung Raya dari PDI- Perjuangan, Bebie, S.Sos.,SH.,MM.,M.AP yang juga familiar dalam dunia tambang, mengungkapkan kepada awak media baritorayapost.com melalui pesan WhatsApp pada, Sabtu (08/10/2022) berikut beberapa jenis bahaya yang dapat dikenali yakni: Bahaya jenis kimia: Bahaya ini sebabkan oleh bahan-bahan kimia yang apabila terhirup atau bersentuhan dengan kulit dapat menimbulkan efek merugikan atau membahayakan. Misalnya, asap pembakaran, bahan kimia cair ataupun gas dan lain sebagainya. Bahaya jenis fisika: Jenis bahaya ini disebabkan oleh suhu yang kurang bersahabat yaitu terlalu dingin atau terlalu panas, pencahayaan yang kurang atau berlebihan sehingga dapat mengganggu penglihatan serta suara peralatan yang bising sehingga mengganggu pendengaran. Bahaya jenis proyek/pekerjaan: Bahaya ini ditimbulkan karena kurangnya alat penunjang pekerjaan yang memadai sehingga dapat menimbulkan cidera bagi pekerja. Bahaya jenis aspek manusia: Disebabkan oleh ketidaktahuan, keterampilan dan konsentrasi yang kurang, atau tidak fokus saat bekerja, meremehkan bahaya, dan alasan lain yang datang dari para pekerja itu sendiri.

Bacaan Lainnya
“Kirim

Dikatakan Bebie, karenaya sangat penting alat keselamatan kerja umumnya dikenal diperusahaan dengan sebutan alat pelindung diri (APD) atau Personal Protective Equipment (PPE) secara umum, alat keselamatan kerja dan alat pelindung diri yang standar dan harus dikenakan oleh semua orang di perusahaan tambang se- murung raya termasuk juga pelaku industri konstruksi adalah sebagai berikut:

  • Sarung tangan (hand gloves) sesuai kebutuhan jenis kerjanya,
  • Sepatu safety (safety shoes/boots),
  • Helm pelindung (helmet),
  • Dust masker (pelindung pernafasan),
  • Disposable ear plug dan
  • Kaca mata pelindung (safety glasses).

Secara khusus pun, Alat-alat keselamatan kerja diciptakan menyesuaikan kebutuhan pekerjanya, serta jenis pekerjaan yang dilakukan. Beberapa contoh pekerjaan dan alat keselamatan kerja yang biasa dibutuhkan, sebagai berikut :

  1. Welder atau tukang las yang melakukan pengelasan (welding). Yang utama dibutuhkan adalah alat pelindung mata dari percikan bunga api hasil proses pengelasan. Berupa safety glasses. Namun juga harus dilengkapi pula dengan google (kaca mata yang khusus dirancang untuk welder) dan face shield (perisai pelindung wajah) saat melakukan pengelasan.
  2. Scaffolder pembuat perancah bangunan (scaffolding) yang biasa kerja di ketinggian. Alat utama yang paling  dibutuhkan adalah alat pelindung jatuh atau full body harness. Dalam perkembangannya alat pelindung jatuh ini dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, maka ada pula alat pelindung diri yang bernama safety line, lanyard, atau static line harness.
  3. Blaster yang melakukan blasting (penyemprotan) mesin blasting semisal ketika melakukan sand blasting pada material logam yang berkarat. Seorang blaster rawan terhadap bahaya gangguan kesehatan pernapasan. Maka yang dibutuhkan adalah peralatan yang menunjang masalah pernapasan tersebut, seperti dust masker; respirator dan cartridge. Cartridge berfungsi sebagai obat penetral bantuan pernafasan pada saat menggunakan respirator.
  4. Operator yang menjalankan semua peralatan bergerak. Baik kendaraan bergerak maupun mesin yang mempunyai motor penggerak. Operator biasanya rawan terhadap potensi bahaya kebisingan (buzzy area). Sehingga yang dibutuhkan oleh operator selain safety glasses juga alat pelindung telinga atau ear plug. Ada beberapa jenis ear plug yang didesain sesuai kebutuhan operator. Seperti ear plug yang standar (masa pakai 3 bulanan), disposable ear plug (sekali pakai). Lalu ada juga ear muff yang dapat melindungi hingga sekian decibel derajat kebisingan.
  5. Painter yang bekerja melakukan pengecatan (painting). Semua fungsi panca indera pada seorang painter wajib dilindungi. Dari mata, hidung, mulut dan kulit. Seorang painter membutuhkan face shield pula yang dilengkapi dengan plastic film ataupun plastic painting untuk menghindari pengembunan pada safety glasses yang dikenakan. Otomatis painter  pasti juga memerlukan safety glasses. Selain itu yang dibutuhkan juga adalah dust masker, serta respirator lengkap dengan sepasang cartridgenya. Satu lagi yang dibutuhkan seorang painter adalah disposable overall  (baju kerja sekali pakai) untuk menghindari kontak langsung antara kulit dan material yang digunakan untuk mengecat. Bisa berupa cat, tiner, maupun zinc dan chrome yang kadang-kadang terkandung di dalam cat.
  6. Electrician atau pekerja di bidang kelistrikan. Dalam menunaikan tugasnya selain dibantu tool-tool (alat) khusus seorang pekerja listrik, maka alat keselamatan kerja atau alat pelindung diri yang dibutuhkan adalah safety glasses dan sarung tangan khusus yang dapat meredam sengatan listrik.  Serta sepatu safety dari karet untuk mencegah adanya kontak pendek arus listrik yang besar kemungkinannya terjadi.

“Jangan sampai kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terjadi di wilayah kerja, karena K3 merupakan kewajiban perusahaan,” tandasnya. (BRP).

“Header

Pos terkait