
BARITORAYAPOST.COM (Murung Raya) – Menindaklanjuti Perbup Nomor 26 Tahun 2020, terkait perpanjangan PPKM disaat ini,masa pandemik covid-19 yang masih meningkat di Kabupaten Mura, penertiban Prokes selalu dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan covid19. Kali ini Tim Satgas melakukan razia masker serta memberikan himbau terhadap masyarakat. Yakni menyasar ke tempat pusat perbelanjaan yang di kota Puruk Cahu.
“Pada Hari Selasa, 27 Juli 2021. Pukul: 20.00 WIB. Tim Satgas melakukan razia penertiban masker dan memberikan himbau untuk pelaku usaha mikro, kali ini pihaknya menelusuri tempat pusat perbelanjaan masyarakat, yakni pada lokasi pasar pelita hilir.
Sedikitnya 12 orang pelanggar yang terjadi dalam OPS razia tersebut, Rata-rata tidak menggunakan masker, sementara itu, sangsi tegas dan terukur diterapkan oleh tim Satgas, menyudutkan dua pilihan sangsi pelanggaran terhadap mereka dan 12 orang tersebut memilih sangsi kerja sosial, Menyapu pinggiran jalan pasar pelita hilir.

“Kapolres Murung Raya melalui Kasat Lantas AKP Hermanto menjelaskan terkait peningkatan kesadaran masyarakat di kota Puruk Cahu memang cukup tinggi, warga yang sering terjaring razia itu memang warga yang datang dari perkampungan jauh,katanya.
Setelah kami melihat dari data para pelanggar razia, memang mereka kebanyakan yang datang dari desa atau kampung jauh,sehingga mereka tidak tahu bahwa ada ops razia, untuk itulah tim kami setiap harinya memberikan himbau kepada masyarakat,baik itu di kota Puruk Cahu atau kepada warga kita dari desa-desa,tandasnya (Fery/Red/BRP).