Pemprov DKI Dapat Bantuan 138 Tabung Oksigen Dari Hasil Sitaan Polres Jakpus

BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Polres Metro Jakarta Pusat menyerahkan barang bukti tabung oksigen hasil pengungkapan Satreskrim pada masa pandemi covid-19 kepada Pemprov DKI Jakarta untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta, selasa (27/7/21).

Ratusan tabung oksigen hasil sitaaan kepolisian polres metro jakarta pusat diserahkan ke fasilitas kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Monas, Jakarta Pusat.

Kapolda metro irjen pol Fadil Imran mengatakan, terdapat 166 tabung oksigen yang disita Polres Metro Jakarta Pusat dari kasus kejahatan.

Namun setelah dilakukan pengecekan, sebanyak 28 tabung tidak layak digunakan. Sehingga yang diserahkan ke faskes melalui pemprov DKI berjumlah 138 tabung oksigen.

Diketahui, Sebelumnya tim yang berwenang telah melakukan penelitian dan pengecekan langsung terhadap tabung oksigen tersebut. teman-teman dari Kementerian Kesehatan menyebutkan layak untuk dimanfaatkan di fasilitas kesehatan, terang Fadil.


Fadil imran juga menerangkan, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat bersama petugas Bea Cukai mengungkap kasus importasi tabung oksigen dengan modus memalsukan jenis barang.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, ungkapnya, terlihat nyata ada pihak yang memanfaatkan situasi kelangkaan tabung oksigen dengan mengimpor, namun tidak sesuai dengan jenis barang.

“Penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai agar mafia importasi alat kesehatan termasuk di dalamnya tabung oksigen ini dapat di berantas” Tegas Fadil.

Menurut data di lapangan harga tabung oksigen yang satu meter kubik bisa mencapai per unit tabung Rp 2,5 juta hingga Rp 7 juta rupiah.

Sementara harga normal sebelum pandemi berkisar Rp 300.000 sampai dengan Rp 900.000.

“Ini tidak boleh di biarkan berlangsung dan berjalan di tengah-tengah situasi seperti ini,” ujar Fadil.

Fadil menambahkan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat juga telah membuat berita acara untuk penyisihan barang bukti dan pengalihan barang bukti pengganti untuk syarat formil di pengadilan,mengingat saat ini teman teman dari kesehatan serta masyarakat luas membutuhkan alat bantu pernafasan tersebut.

Penulis: Ria

Pos terkait