BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Danramil 17/Dayeuhluhur Kapten Inf Agus Wantoro bersama Forkopincam setempat mendampingi petugas BPN Cilacap dalam kegiatan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga.
2.000 Bidang Tanah di Dayeuhluhur Akan Disertifikatkan
Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Desa Panulisan dan Panulisan Barat, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, Senin (8/3/2021).
Forkopincam yang turut mendampingi diantaranya Camat Dayeuhluhur Aji Pramono STTP, Kapolsek Dayeuhluhur yang diwakili Kanit Intelkam Polsek Dayeuhluhur, Aiptu David Winarto.
Hadir pula Kasi Intel Kejaksaan Cilacap Dian Purnama SH, Kasat Reskrim Polres Cilacap yang diwakili Aipda Puguh Wiyono SH, Kepala Desa Panulisan diwakili Sekdes Ratih Dewi K SIP, Ketua Pokmas Desa Panulisan Yoma Sumarsono, Bhabinkamtibmas Bripka Tri Setya SH, dan tokoh masyarakat Desa Panulisan.
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cilacap melalui Nanang Setyawan SST MT menjelaskan, program PTSL ini dilakukan agar seluruh tanah di wilayah ini memiliki sertifikat yang sah. Ini dilakukan agar status tanah menjadi jelas dan kuat secara hukum.
“Selain itu, banyak manfaat yang bisa didapat dari ptogram ini, yaitu meningkatkan harga jual tanah serta mudah mencari data tanah dan sebagainya,” jelas Nanang.
Pengukuran ini akan dilakukan terhadap 2.000 bidang tanah yang akan disertifikat di wilayah Desa Panulisan, Kecamatan Dayeuhluhur.
“Hal ini dilakukan agar seluruh bidang tanah ada di wilayah ini terdata semua dan terukur dengan valid, dengan menggunakan alat ukur berbasis global positioning system (GPS) yang kita siapkan dari BPN Cilacap,” ujar Nanang.
Danramil Kapten Inf Agus Wantoro menambahkan, aparat TNI akan selalu mendukung tugas BPN dalam program PTSL ini.
Melalui para Babinsanya, Agus akan selalu mendampingi agar pengukuran tanah berjalan aman dan lancar.
“Ini sudah menjadi tugas TNI agar program pemerintah berjalan aman dan lancar. Terlebih BPN Kabupaten Cilacap telah bekerja sama dengan Kodim 0703/Cilacap dalam program tersebut,” ungkap Kapten Inf Agus Wantoro.
Selaku aparat kewilayahan, pihaknya tentu akan mendukung sepenuhnya program ini mulai dari sosialisasi, pendataan warga yang mendaftar program ini, pengukuran tanah hingga para warga menerima sertifikat yang sah dari pemerintah.
Dengan memiliki sertifikat tanah yang sah, status tanah menjadi jelas dan kuat secara hukum. Selain itu, banyak manfaat yang bisa didapat yaitu meningkatkan harga jual tanah serta mudah mencari data tanah, dan sebagainya.
“Ini tentu sangat bermanfaat dan harus kita dukung bersama, sehingga ke depan tidak akan ditemukan lagi warga yang bersengketa terkait kepemilikan tanah,” tandasnya. (est)