30 Orang Langgar Protokol Kesehatan Jalani Sidang Yustisi

BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Tim Satgas Cegah Penyebaran Covid-19 Kabupaten Cilacap menggelar sidang Yustisi di tempat dengan hukuman denda, Selasa (27/10/2020).

Bacaan Lainnya

Sidang diperuntukkan bagi yang lalai atau tidak patuh protokol kesehatan (Prokes) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 6 huruf e angka 1 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap.

Sidang yang digelar Selasa pukul 10.00 WIB di Kantor Desa Widarapayung Wetan, Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, itu dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cilacap dibantu Panitera dan Staf Umum.

Petugas persidangan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 4 orang, saksi 2 orang, petugas pemberkasan 2 orang, Kejaksaan 2 orang, dan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS 1 orang.

Sidang kali ini hasil dari operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP kabupaten 10 orang, Satpol PP Kecamatan Binangun 2 orang, Polri 5 orang, TNI 5 orang, dan Dinas Perhubungan (Dishub) 1 orang.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menjaring 30 orang yang kedapatan tak memakai masker, sehingga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 6 huruf e angka 1 tentang Penanggulangan Penyakit.

30 orang yang menjalani sidang Prokes terbukti bersalah telah melanggar protokol kesehatan dan dikenai denda sebesar Rp 24.000 dan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000. (est)

“Header

Pos terkait