Ajak Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Desa Riam Tinggi Aktif Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)merupakan ancaman bagi masyarakat, terutama di bidang kesehatan, terganggunya aktifitas masyarakat serta rusaknya sumber daya alam seperti tumbuhan dan hewan. 
Terkait itu, Bhabinkamtibmas Desa Riam Tinggi Polsek Delang, Polres Lamandau, Polda Kalteng Briptu Candra memberikan imbauan yaitu maklumat Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo M.Hum., M.si., MM , tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan, Minggu (16/5/2021). 
Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka Purwanto, S.E menyampaikan, Pihaknya selalu mengimbau warga untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan menyampaikan dampak yang terjadi dari kebakaran hutan dan lahan seperti kabut asap yang menyebabkan polusi udara dan menganggu kesehatan melalui spanduk maupun selebaran Maklumat Kapolda Kalteng. 
“Diharapkan agar warga dapat paham dan sadar, dengan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan,” imbau Kapolsek. (dbm)

Pos terkait