BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Sidang Perkara perdata antara PT. Bhadra Cemerlang (BCL) selaku penggugat dengan PT. Aljabri Buana Citra (ABC) selaku tergugat l dan Junaidi tergugat ll, terus berlanjut.
Bergulirnya Perkara Perdata dengan no 28/Pdt.G/2020/PN. Tml, di Pengadilan Negeri Kelas ll Tamiang Layang, akibat laporan dari Penggugat terhadap tergugat, bahwa diyakini tergugat ada perbuatan melawan hukum, gugatan Hak Atas Tanah.
Pada sidang keempat 15/10/2020 Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Deni Indrayana, SH.MH (Hakim Ketua) Beny Sumarno, SH.MH. (Hakim anggota) dan Arief Heryogi, SH (Hakim Anggota) panitra Aulia Rachmi, SH.MH. Agenda sidang ke empat membacakan tuntutan penggugat terhadap terggugat.
Gugatan itu dengan pokok perkara bahwa ada pengrusakan pohon kelapa sawit seluas 12,8 Ha dengan jumlah 1.670 pohon di Afd OH Blok 17 dan 18 milik penggugat, dilakukan oleh Tergugat l. Mengakibatkan kerugian materil sebagai berikut:
- Pertama, Land Clearing – Tanam Palma (2x) Rp. 790.688.654,
- Kedua Rawat TBM (Tanam Belum Menghasilkan) 1-3 (2x) Rp. 624.750.896,
- Ketiga Rawat TM (Tanaman Menghasilkan) Rp. 1.530.297.050,
- Ke empat Nilai TBS (Tandan Buah Segar) 14 tahun Rp. 3.724.429.340. Sehingga total kerugian Rp. 6.670.165.340,-.
Kerugian Immaterill akibat dampak perusakan lahan kelapa sawit yang tidak dapat dimanfaatkan dan dinikmati dari tanah sengketa serta penggugat telah kehilangan banyak waktu dan tenaga akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para tergugat dengan total sebesar Rp. 21.000.000.000,-Sehingga total kerugian materil dan imateril sebesar Rp. 27.670.165.940,- (dua puluh tujuh milyar enam ratus tujuh puluh juta seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah)
Kuasa Hukum Penggugat , Iwan Sumiarsa, SH, Nazwar Samsu, SH dan Davi Aulia Indra Giffari, SH meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,-. per hari apabila tidak melaksanakan putusan ini, menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawanan banding atau kasasi. Selain itu juga membebankan biaya perkara sesuai ketentuan Perundang Undangan yang berlaku.
Berdasarkan jadual hari ini Kamis (22/10/2020) sidang ke lima mendengarkan jawaban pihak tergugat. Dari pantauan wartawan Baritorayapost.com sidang kali ini dimulai pukul : 14:00 dan berakhir pada 15: 58 wib.
Dari jawaban tergugat tergambarkan, bahwa tergugat l menyatakan, memiliki Hak Eksplorasi Pertambangan Batu bara dengan izin Bupati Barito Timur nomor 339 tahun 2013 tentang persetujuan perubahan izin usaha pertambangan operasi Produksi dan telah pula memiliki sertifikat clear and clean dengan nomor 883/Bb/03/2017 tanggal 1 Agustus 2017.
Bahwa sebelum tergugat melakukan kegiatan pertambangan pada tanggal 14 Juni 2020 diadakan pembahasan rencana kerja penambangan IUP – OP. PT. ABC selaku tergugat l yang dihadiri masyarakat adat.
Kemudian pula tanggal 14 Juli 2020 pihak tergugat l mengeluarkan surat pemberitahuan kegiatan tambang kepada lembaga adat, Kapolres Barito Timur, dan unsur Muspika Kecamatan Patangkep Tutui, dan Kepala Desa Mawani.
Pengacara tergugat, Akhmad Junaidi, SH.MH, Yusuf Ramadhan, SH.MH dan Rethan Yusandy, SH. Melalui juru bicara Yusuf Ramadhan, SH.MH pun menguraikan pihak PT. ABC telah melakukan pembebasan tanah dengan ganti rugi kepada masyarakat karena diwajibkan Undang – Undang, ganti rugi seluas 24 hektare.
Anehnya, meski ada bukti kebun sawit seluas 12,8 hektare milik PT BCL dibongkar, tetapi tergugat PT ABC menyatakan tidak ada bukti perusakan pohon sawit milik penggugat.
Dengan alasan itu, tergugat menolak semua kerugian yang dituduhkan penggugat. Malah, PT ABC balik menggugat PT BCL. Kok bisa? (dun/red/BRP)