Dua Bandar di Desa Tewai Baru, Digaruk Satresnarkoba Polres Gumas

NK bersama temanya De sedang diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Gumas di mapolres setempat, Kamis (22/10/2020).

Bacaan Lainnya
Kirim Tulisan ke PerspektifSpace.com

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) Dua pemuda berinisial NK alias IK alias Cina (35) warga Tampang, Kecamatan Kurun, dan MU alias DE (33). Mereka ini, diduga bandar narkotika jenis sabu, sehingga digaruk alias di tangkap Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas), tepatnya di  Toko Baju Bintang Thia Jalan Lintas Kurun – Palangka Raya, Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas, Kamis (22/10/2020)  sekira pukul 14.30 WIB.


Kasat Narkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo, mewakili Kapolres AKBP Rudi Asriman mengatakan, bahwa pihaknya mengetahui berawal, mendapati informasi dari masyarakat, bahwa di tempat toko baju itu, diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.


“Dengan bekal itulah, kami terus melakukan pengembangan. Serta melakukan penyidikan, ternyata benar disebuah toko ada gerak gerik yang kita curigai, sekitar dua orang  yang diduga seringa melakukan jual beli barang haram disitu,” ujar Ipda Budi, Kamis (22/10/2020).



Kemudian, kata dia, anggota langsung melakukan penangkapan dan digeledah ke mereka yang bersua tersebut diduga pelaku ini. Dari Cina(35) ditemukan sabu dengan berat kotor 101,50 gram, satu klip seberat 1,10 gram, dan butir inek dengan berat kotor 1,89 gram, dan milik De(33) ditemukan serbuk kristal putih dengan enam bungkus klip berat  kotor 3.34 gram. 


“Maka dengan adanya barang bukti lainnya juga diamankan,  serta mereka berdua angsung kita bawa ke mapolres Gumas untuk dilakukan penyidikan, dan mereka akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU 35  tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ipda Budi. (Cp/BRP).

jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait