BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Tengah Ary Egahni Ben Bahat SH.MH memberikan apresiasi tinggi Kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi atau WBK pada tahun 2020.
Ary Egahni mengatakan sebagai Anggota DPR RI pihaknya menjalankan fungsi pengawasan dan sekaligus menyerap aspirasi, salah satunya mengunjungi Mitra Kerja dari Komisi III DPR RI, yakni Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
“Hari ini saya bangga dan berbahagia dapat mengunjungi Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan bertemu dengan sosok yang kreatif dan inovatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam melayani masyatakat, sehingga masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau mendapat pelayanan hukum lebih awal serta rasa keadilan yang diharapkan, ” kata Ary Egahni.
Ary Egahni menyampaikan bahwa dari paparan yang disampaikan Kajari Pulang Pisau telah menerapkan apa yang menjadi Kebijakan Kejaksaan RI, yakni memperhatikan kepada kearifan lokal.
Sebagai Kabupaten pemekaran, kata Ery Kejaksaan Negeri Pulang Pisau juga telah menorehkan prestasi sebagai salah satu Kejaksaan Negeri di Kalimantan Tengah meraih predikat WBK pada tahun 2020.
“Sekali lagi saya mengapresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas raihan WBK ini dan terus semangat untuk memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas fungsi ini,” tandasnya
Sementara Kajari Pulpis Priyambudi SH.MH menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan segala keterbatasannya dapat mengoptimalkan tugas fungsi Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada tahun 2020 berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di bawah kepemimpinan Kajari sebelumnya, Triono Rahyudi SH.MH.
” Namun demikian, itu tidak menjadi kita berpuas diri. Karena prestasi itu bukan berarti kita berarti harus santai, tetapi beban dan tanggungjawab di pundak kita dan sebuah amanah untuk mempertahankan sebuah prestasi dan citra di masyarakat,” ungkapnya.
Karena kata Kajari, dengan meraih WBK, maka pada tahun ini pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali berjuang untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani atau WBBM.
Priyambudi, mengatakan sebagaimana digariskan Jaksa Agung RI melalui 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021, dimana program pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan program prioritas.
” Untuk melaksanakan program tersebut, institusi Kejaksaan memiliki 2 ujung tombak, yakni Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang melakukan pendampingan serta Bidang Intelijen yang melakukan pengawalan dan pengamanan. Melalui dua tugas fungsi tersebut, Kejaksaan mendukung program-program pembangunan Pemerintah, baik pusat maupun daerah, ” kata Priyambudi, dalam penyampaian paparannya dihadapan Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ary Egahni Ben Bahat SH.MH di aula kantor Kejaksaan setempat, Selasa (22/6/2021).
Terkait dengan pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya di bidang ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kejari Pulpis telah diluncurkan sebuah inovasi pelayanan publik yang juga menjadi program unggulan dalam rangka menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2021, yakni Program Mitra Binaan di wilayah Food Estate yang merupakan Proyek Strategi Nasional di bidang ketahanan pangan.
” Program Mitra Binaan tersebut meliputi Koperasi, BUMDES, UMKM dan Gapoktan pelaku dan pendukung Food Estate, dengan menggandeng Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UMKM,” ujarnya menjelaskan.
Priyambudi menjelaskan launching program serta peresmian Posko Desa & Mitra Binaan di Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku, serta penandatanganan MoU antara Kejari Pulang Pisau dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perindagkop, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Camat Maliku, dimana pembinaan, pendampingan dan pengawalan terhadap program-program kegiatan pembangunan di desa-desa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Government) di tingkat kecamatan maupun di desa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Priyambudi menjelaskan, program ini secara kontinyu akan dilaksanakan di seluruh kecamatan dan desa. Dengan demikian lanjutnya, diharapkan akan lebih mendekatkan diri kepada pemerintahan desa.
“Karena kita mengedepankan pendampingan dan pengawalan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyimpangan Dana Desa sehingga penegakan hukum tidak hanya bersifat represif atau penindakan. Tetapi juga bersifat preventif, dengan mengedepankan asas kemanfaatan, karena Dana Desa digulirkan bertujuan untuk digunakan dalam berbagai kegiatan yang mendatangkan sebesar-besarnya manfaat bagi warga desa, ” kata Priyambodo. (BS/Red/BRP).