
Polres Kotim (18/07/2021) Untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas terutama Aksi Premanisme, Pungutan Liar, Street Crime serta balapan liar yang meresahkan masyarakat, Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng semakin meningkatkan Kegiatan Blue Light Patrol Malam Minggu Hingga Subuh.
Dengan sasaran di fokuskan di lokasi rawan balapan liar, di Sekitar Taman Kota Sampit, Jalan A. Yani, Jalan Hm. Arsyad, Jalan Mt. Haryono dan Jalan Cilik Riwut depan Stadion 29 November sampit. Selain sasaran tersebut juga di laksanakan Patroli ke daerah daerah rawan laka Lantas dan Rawan Premanisme.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K M.S. melalui Kasat Lantas Polres kotim AKP Salahiddin, S.H, S.E saat di mintai keterangan menjelaskan kegiatan Ini merupakan upaya untuk mewujudkan kamseltibcar lalu lintas dan terciptanya kamtibmas yg kondusif di wilayah Kota Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada saat kegiatan tersebut Sat Lantas Polres Kotim juga menghimbau dengan humanis pemuda pemudi yang nongkrong untuk membubarkan diri, karena berpotensi melanggar Protkes Covid 19.
Dengan melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot Brong atau tidak standar dan yang di duga akan berbalapan Liar guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang beraktfitas di malam ataupun subuh hari.
Saat kegiatan Tim Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Kotim mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot Brong atau tidak standar dan yang di duga akan berbalapan Liar, ada beberapa unit yang kita amankan, jelas kasat.
Tidak lupa juga di laksanakan Himbauan Protkes Covid 19 dan Himbauan Kamseltibcar lalu lintas, yang tujuannya untuk memutus mata rantai penyerbaran Virus Corona dan Pencegahan laka lantas dan terwujudnya kamseltibcar lalu lintas di wilayah Kab. Kotim, Tambah Kasat
“Kami juga akan terus tingkatkan patroli ke wilayah rawan aksi premanismedan pungutan liar, Balapan Liar dan pelanggaran Prokes setiap akhir pekan, serta akan merespon cepat setiap adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu” tutup kasat.(sep/lts).