
Polres Kotim – Seperti yang kita ketahui saat ini bahwa pemerintah pusat telah melaksanakan PPKM darurat mulai tanggal 1-20 Juli 2021 yang mana di terapkan di Jawa dan Bali serta beberapa daerah lainnya guna menekan angka penularan covid.
Senada dengan hal tersebut, Polsek Kota Besi memasang spanduk himbauan menggunakan masker di depan Mapolsek guna mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan masker dalam mencegah penularan covid 19 di wilayah kecamatan Kota Besi.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kotim AKBP ABDOEL HARRIS JAKIN S.I.K., M.Si. Melalui Kapolsek Kota Besi IPTU ERIK ANDERSEN, S.T.K, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dengan adanya PPKM darurat yang di terapkan oleh pemerintah pusat sehingga kami di wilayah khususnya di kecamatan kota besi memasang banner/spanduk yang berisikan mengajak masyarakat di wilayah Kota Besi untuk patuh terhadap protokol kesehatans serta wajib menggunakan masker dan jangan lengah apalagi ketika berkumpul dengan keluarga dan sanak saudara tetap menggunakan masker sehingga kedepan di harapkan tingkat penularan akan menurun. (Kapolsek Kota Besi)