BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Perpanjangan Penyekatan Arus Balik Kendaraan Bermotor, Orang dan barang pasca peniadaan mudik Lebaran 2021, Personel Pos Penyekatan Perbatasan Kalimantan tengah dan Kalimantan Barat, yang terletak di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Masih melakukan Penjagaan.
Personel gabungan yang terdiri dari Personel Kodim 1017 Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kalteng, Dishub, BPBD, dan SatpolPP Kab. Lamandau, serta Puskesmas Delang terlihat melakukan pemeriksaan terhadap kendaran, orang dan barang yang melintas di pos penyekatan.
Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka Purwanto, S.E., mewakili Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo., S.I.K.,M.H. menjelaskan berdasarkan data hari ini, sebanyak dua unit Motor, 20 unit mobil dan 87 orang keluar dari provinsi Kalteng, sementara itu, empat unit motor, 75 unit Mobil dan 130 orang masuk ke provinsi kalteng, dari jalur perbatasan kalteng kalbar tersebut.
“Saat melaksanakan penyekatan arus Balik, kita dapati sebanyak 8 unit kendaraan dari luar Propinsi kalimantan Tengah yang ingin memasuki Wilayah Kabuaten Lamandau dan tidak memenuhi aturan tentang larangan mudik sehingga kita perintahkan untuk Putar Balik,” ungkap Iptu Edy.
Lanjut Kapolsek, Personel pos juga melaksanakan penegakan Prokes seperti Wajib menggunakan masker ketika melintasi, dan selain memeriksa kendaraan yang melintas di titik penyekatan, swab antigen juga dilakukan.
“Ada delapan orang dilakukan Rapid Antigen oleh petugas kesehatan, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ungkap Iptu Edy. (dbm)