
Polres Kotim (03/06/2021) – Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng, menerima arahan Team Asistensi Polsek Yang Tidak Melakukan Penyidikan Di Polres Kotim bertempat di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Kotim, Provinsi Kalteng.
Tim Asistensi Polda Kalteng Terkait Keputusan Kapolri Nomor: Kep/ 613 / III / 2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) yang dipimpin oleh Kabagdal Progar Biro Rena Polda Kalteng AKBP. Tjutjuk Eko Ariyanto, S.E selaku ketua Tim Asistensi yang di sambut oleh Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si yang didampingi oleh Kabagren KOMPOL. Suparmi.
Asistensi ini dimaksudkan adalah untuk menyamakan Persepsi berkaitan dengan Keputusan Kapolri tersebut, Adapun beberapa Polsek jajaran Polres Kotim yang tidak melakukan penyidikan antara lain adalah Polsek KP. Mentaya, Polsek Sungai Sampit dan Polsek Pulau Hanaut.
Dalam hal ini Anggota Tim menjelaskan bahwa di tiap Polsek bukannya ditiadakan Fungsi Reskrim, namun pada kegiatannya bersama-sama dengan semua Fungsi memelihara Kamtibmas di wilayahnya, terutama dalam penanganan awal terhadap Laporan atau Pengaduan yang selanjutya jika memenuhi unsur delik tindak pidana maka penanganannya di serahkan kepada Penyidik Polres.
Selain itu untuk di Polsek yang tidak melakukan Penyidikan ditekankan mengenai SOP Restorative Justice (Penyelesaian Masalah diluar Peradilan) dan membantu Problem Solving masyarakat, yang dalam Pelaksanaannya harus melalui beberapa pentahapan diantaranya mulai penerimaan, Administrasi Surat Perintah, Pemeriksaan Berita Acara Interogasi, Undangan para pihak, Gelar Perkara menimbang Keinginan para Pihak, Penyimpulan Delik Pidana, Acara Mediasi oleh Binmas sampai dengan Laporan Hasil Tugas Pelaksanaan.
Anggota Tim Asistensi menekankan terhadap Pentahapan, Kelengkapan Administrasi, Dokumentasi hingga dibuktikan dalam bentuk Laporan Hasil Tugas Lengkap, adalah sebagai bentuk Pertanggungjawaban, dimana muaranya adalah bisa sebagai indeks penanganan JTP (Jumlah Tindak Pidana) dan menambah Jumlah STP (Selesai Tindak Pidana), semua tertata dan teregistrasi, sehingga dengan segala tindakan Kepolisian yang telah di lakukan tidak menjadi sia-sia, namun menjadi sebuah nilai keberhasilan. (Hums-Spt)