BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (09/03/2021) Seorang Pria uda, diamankankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar, di Jalan Tengku Gembo Gang Darmansyah Rt. 009 Rw. 001 Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang Pria inisial AK alias ALPI (22 Tahun), berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim, di tempat kejadian perkara tersebut diatas, beserta barang bukti berupa berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran besar, berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 709,58 gram beserta barang bukti lain. (04/03) 11.00 Wib.
Dalam Press Releasenya (08/03) Kapolres Kotim Jajaran Polda Kalteng AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si menerangkan bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim melakukan Penyelidikan, kemudian saat berada di TKP Pelaku diamankan dengan menujukkan Surat Tugas, dan dari hasil penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dalam kegiatan penggeledahan tersebut petugas Kepolisian menemukan barang berupa 1 buah handphone merk Vivo warna hitam dengan No. SIM 082157892870 di lantai kamar, Kemudian berlanjut dilakukan penggeledahan ternyata di bawah lantai dapur di temukan barang berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 709,58 gram. selanjutnya seluruh barang bukti dan Pelaku AK alias ALPI diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut
Atas perbuatan Pelaku AK alias ALPI diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak Rp.10.000.000.000, (Sepuluh Milyar Rupiah)
Lebih lanjut Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa “ sebesar apapun hasil pengungkapan Tindak Pidana yang dilakukan Kami, selama masih ada permintaan dari masyarakat untuk Narkoba maka Pelaku akan terus memproduksi, jadi kuncinya adalah ketahanan dari masyarakat itu sendiri agar bisa terhindar dari bahaya Narkoba, jauhi jangan pernah bersentuhan dengan Narkoba “ tegasnya. (Hums-Spt).