Bawa Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap di Pos Penyekatan Mudik

Polda Kalteng, Polres Kotim – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotim mengamankan HS, remaja berusia 24 tahun karena tertangkap  tangan membawa dan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu (SS). 

HS warga Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim Provinsi Kalimantan Tengah dibekuk saat anggota Polsek Telawang sedang melakukan kegiatan Penyekatan di pos penyekatan arus mudik di polsek telawang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang saat itu melintas di pos penyekatan arus mudik dengan menggunakan sepeda motor yamaha RX king.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap telapor dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip diduga berisi butiran kristal jenis sabu yang pada saat itu di simpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok dan diletakkan di saku celana sebelah kiri bagian belakang kemudian petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) buah Handphone dan Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) yang juga ditemukan di saku celana terlapor.
“HS mengakui bahwa sabu-sabu yang di simpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merupakan sabu-sabu miliknya,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si.
Saat ini pelaku diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Kotim. Selain pelaku, barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus kecil transparan sabu-sabu. Atas perbuatannya, HS dijerat Undang-undang RI Nomor 35/2007 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Red).
jasa pembuatan website kalteng

Pos terkait