
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Menyingkapi ancaman serta bahaya dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara sembarangan di wilayah Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Saat ini, guna mencegahnya Polsek Rungan, Polres Gunung Mas memberikan imbauan serta larangan membakar dengan sembarangan di Kelurahan Rabambang. Selasa (01/09/2020) Pukul 10.30 WIB
Cegah terjadinya hal itu, Kaposek Rungan Iptu Marolop Purba menyampaikan ke Kanit Binmas Polsek Rungan selaku Bhabinkamtibmas untuk memberikan pengertian kepada warga binaannya.
“Dengan memberikan pemahaman ke masyarakat di Rabambang yang ada di Kecamatan Rungan Barat, bahwa kegiatan dengan sembarangan itu melangar hukum dan dapat dipidanakan, terlebih lagi ada ancaman dan dendanya,” kata Iptu Marolop.
Dengan menyampaikan kepada Bhabinkatibmas, kegiatan imbauan hal itu rangka mencegah terjadinya Karhutla tersebut. Sehingga kedepan bisa dipahami dan dipatuhi oleh warga masyarakat sekitar. (Mrp/Gms)