Bentru Sebelum Diciduk, Diduga Menjual Sabu ke Pemuda

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, Wakapolres Kompol Theodorus, Kabag Ops, AKP Aries Ishak dan Kasat Narkoba Iptu Untung, sedang melaksanakan pres release di halaman mapolres setempat,  Senin (23/12/2019). 


BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Seorang pria bernama Bentru alias Bapak Wilna (36) berhasil diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas), ia diduga menjual barang haram jenis narkoba golongan 1, di rumahnya Jalan Kapakat No.67/Rt.01 Desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), pada Sabtu (21/12/2019) sekira pukul 08.30 WIB.


Saat pres release dihadiri, Kapolres Gumas AKBP Rudi, Wakapolres Kompol Theo, Kabag Ops AKP Aries dan Kasat Narkoba Iptu Untung  menyatakan bahwa Bentru, sebelum diciduk aparat, melakukan aksi jual beli barang haram tersebut, sudah lima bulan yang lalu, dan sasaranya kepada pemuda juga masyarakat yang ada di Kecamatan Kahut. Lantas, itulah masyarakat melapor ke  Polisi. Sehingga Sat Narkoba Polres Gumas melakukan penyidikan dan benar maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.




Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK mengatakan, bahwa dari tangan tersangka diamankan sebagai barang bukti yakni berupa uang tunai, barang diduga sabu, celana dan lainnya, sehingga dibawa ke mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


“Dari informasi yang kita dapatkan, ia menjualnya kurang lebih 5 bulan, untuk targetnya itu para pemuda dan masyarakat sekitar di Kecamatan Kahut ini, sehingga kita alhamdulilah berhasil mengungkap, dari tangannya diamankan ada 28 paket diduga sabu seberat 8,20 gram, 3 bungkus klip kosong, 1 celana, 1 plastik snack, dan uang Rp.300 ribu,” kata AKBP Asriman saat pres release, di mapolres setempat, Senin (23/12/2019) siang.


Bacaan Lainnya



Lanjut pria lulusan alumni akpol tahun 2000 ini menambahkan, untuk pasal yang bakal diterapkan tersangka tersebut yakni pasal 114 ayat (1) jounto 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Kalau kasus seperti ini, untuk ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, juga dendanya paling banyak Rp.10 miliar. Atau, penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp.8 miliar,” pungkasnya. (Yes/Red/BRP).

Pos terkait