Surat Dirut PT Pertamina Ke Gubernur Kalteng Sejalan dengan Keputusan Muspida Bartim

BARITORAYAPOST.COM (Palangka Raya) – Setelah menerima dan mempelajari surat Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran tertanggal 28 November 2019, Direktur Utama PT Peramina memberikan jawaban.


Sebagaimana diberitakan, salah satu poin dalam surat Gubernur Kalteng ke Dirut PT Pertamina adalah, Pemerintah Provinsi akan mengambil alih jalan PT Pertamina yang ada di Kabupaten Barito Timur tersebut.


Dalam jawabannya ke Gubernur Kalteng, Direktur Utama PT Peramina menjelaskan apa alasan bahwa jalan PT Pertamina tidak bisa diambilalih oleh Pemerintah Provinsi. Alasan utama adalah, bahwa jalan Pertamina di Barito Timur itu bukanlah asset terlantar. Dan karena itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998, aset tersebut tidak bisa diambilalih. Atau, tidak bisa dipindahtangankan kepada siapapun. (baritorayapost.com, 22/12/2019).


Baca Juga:
Jalan Pertamina di Bartim Tidak Bisa Diambilalih Pemprov dan Tetap Akan Dikelola PT Pertamina

Aset berupa jalan sepanjang 60 km tersebut tetap berada di tangan  yang berhak, yakni PT Pertamina. Dan oleh karena itu, yang memiliki wewenang untuk melakukan optimalisasi termasuk pemeliharaan dan pengelolaan, adalah pihak yang memiliki hak yang sah secara hukum. Dan hak PT Pertamina tersebut beralaskan pada 17 sertifikat yang dimilikinya.


Sikap Dirktur Utama PT Pertamina mempertahankan aset tersebut juga didasari oleh surat keputusan Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) Barito Timur yang telah melakukan rapat pada Kamis 23 Mei 2019. Rapat Muspida yang berlangsung di Kantor Bupati Barito Timur itu telah melahirkan tujuh poin keputusan.


Unsur-unsur Muspida yang hadir dan mengambil keputusan pada rapat 23 Mei 2019 tersebut adalah, Bupati Barito Timur, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Dandim 1012/BTK, ditambah Kepala Kantor Pertanahan.


Bacaan Lainnya



Pada prinsipnya, setelah mengevaluasi dan mengkaji, Muspida  mengakui jalan hauling dan landing site yang ada di Barito Timur adalah sah milik PT Pertamina. Jalan sepanjang 60 kilometer tersebut membentang dari Desa Bentot Kecamatan Petangkep Tutui hingga Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat.


Baca Juga:
Gubernur Kalteng Tertibkan Truk Industri Berplat Non-KH. Bagaimana Truk-truk Tambang Tanpa Plat Nomor?


Pemilik Truk DT Leasing PT SEM, Curhat Soal Ancaman dan Kegelisahan


Memiliki Truk DT Leasing PT SEM, Untung Apa Buntung? Begini Hitungannya!


Tujuh poin kesepakatan yang ditandatangani seluruh pihak pada rapat Muspida tersebut, adalah sebagai berikut:


Pertama, asset jalan dan landing site di Barito Timur adalah benar milik PT Pertamina sesuai dengan legalitas yang dimiliki (17 Sertifikat).


Kedua, untuk aset jalan yang masuk kawasan hutan produksi konversi, akan dimintakan perizinan sesuai dengan perundang-undangan yang belaku.


Ketiga, ruas  jalan milik kabupaten, provinsi dan negara yang tidak masuk sertifikat hak pakai milik PT Pertamina yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Barito Timur tetap milik daerah/provinsi dan negara, yang pengelolaannya sesuai dengan perundang-undangan.


Keempat, Pemkab Barito Timur beserta Muspida, Perangkat Kecamatan, Perangkat Desa (12 Desa) dan Perusahaan (14 Perusahaan) pengguna jalan milik Pertamina mendukung upaya Pertamina untuk mengelola asset jalan dan landing site sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Kelima, PT Pertamina menugaskan PT Patra Jasa dan PT Patra Niaga selaku anak perusahaan Pertamina untuk melakukan pengelolaan asset jalan dan landing site tersebut.


Keenam, diharapkan skema pengelolaan asset jalan dan landing site tersebut dapat memberikan manfaat bagi PT Pertamina, Pemda, Perusahaan Pengguna Jalan dan masyarakat sekitar sesuai dengan perundang-undangan.


Ketujuh, segala sesuatu yang berhubungan dengan klaim pihak lain atas asset jalan dan landing site akan menjadi tanggungjawan PT Pertamina bersama Instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Kenapa PT SEM-Rimau-APB Ngotot Tak Mau Kerjasama Dengan PT Patra Jasa? Ini Rahasianya!

Mengapa PT Pertamina Harus Mengelola Kembali Aset Miliknya? Ini Dasar Hukumnya



Ketujuh kesepakatan ini ditandatangani tujuh pihak, yaitu PT Pertamina, Bupati Barito Timur, Kapolres Barito Timur, Kepala Kejasaan Negeri Barito Timur, Kepala Pengadilan Negeri Barito Timur, Komandan Kondim 10102 /BTK, Ketua Pengadilan Negeri Barito Timur dan Kepala Kantor Pertanahan Barito Timur. (Yes/Red/BRP).

Pos terkait