Berantas Pungli, Aiptu Sufiani Gelar Sosialisasi Preraturan Presiden 87 Tentang Larangan Pungli

BARITORAYAPOST.COM (Polres Barsel) – Personel Polsek Dusun Hilir (Dushil), Polres Barsel, Polda Kalteng, mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli di Kantor Kelurahan Mengkatip, Kec. Dushil, Kab. Barsel, Prov. Kalteng, Senin (13/4/2021) siang.

Kapolsek Dushil Iptu Budi Susanto melalui Aiptu Sufiani mengatakan, sosialisasi saber pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur negara maupun masyarakat untuk mencegah praktik pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan.
“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar semua pihak turun berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar.
“Kami mengimbau kepada aparatur pemerintahan terkuhusus pegawai Puskesmas Mengkatip, agar menghindari dam membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya. (bow)

Pos terkait