Berduel Dengan Tangan Kosong Melawan Sajam, Satu Nyawa Melayang

 

Tersangka IW saat diamankan di Polsek Kapuas Murung (Foto : Polsek Kapuas Murung For BRP)


BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) – Diduga akibat perkelahian tak seimbang antara korban YY (34) yang hanya menggunakan tangan kosong melawan seterunya IW (35) yang menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau, mengakibatkan YY  warga RT .02 Desa Tambak Bajai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas ini meregang nyawa karena luka sayat dan tusukan dibeberapa bagian tubuhnya, di depan mess karyawan perusahaan PT. Globalindo Agung Lestari (GAL) di Desa Tambak Bajai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, pada hari Rabu 9 Juni sekitar pukul 23.00 Wib. 
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Murung IPTU Siti Rabiatul Adawiyah membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka IW, warga Desa Kandui RT.01 Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara, beserta barang bukti sajam jenis pisau. 
Kapolsek menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan jika terjadi perkelahian di lokasi dan langsung mengejar tersangka yang saat itu melarikan diri usai perkelahian. 
“Tersangka berikut barang bukti yakni sebilah sajam jenis pisau yang dipergunakannya untuk melakukan penganiayaan telah berhasil diamankan,” ujar Iptu Siti Rabiatul Adawiyah kepada awak media. 
Berdasarkan kronologis kejadian saat itu korban sedang sedang duduk santai bersama rekannya di depan mess karyawan. Beberapa saat kemudian tersangka datang, dan langsung mengajak korban untuk berkelahi. 
Jenazah YY saat dibawa menggunakan mobil ambulance. 

Merasa ditantang, lalu perkelahian terjadi dan saat itu tersangka sudah mempersenjatai dirinya dengan sajam. Korban yang kewalahan  mengalami luka sayatan pada bagian dada sebelah kanan, lengan kiri bagian atas dan luka tusukan di bagian badan sebelah kiri, dan kemudian ambruk. Melihat korban tersungkur dan sudah tak berdaya, tersangka kemudian melarikan diri. 
Rekan-rekan korban saat itu hanya bisa menyaksikan dan tidak berani melerai perkelahian karena tersangka menggunakan sajam.  Namun mereka tetap berupaya menolong korban yang tergeletak bersimbahkan darah untuk mendapatkan perawatan medis. Belum sempat mendapat perawatan medis di klinik, korban sudah menghembuskan napas terakhir saat dalam perjalanan. 
“Untuk motif masih dalam penyelidikan. Tersangka akan dijerat Tindak Pidana Penganiayaan Berat dan atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP,” pungkas Kapolsek. (Rah/Red/BRP)

Pos terkait