Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Hanjak Maju Dilimpahkan Ke Kejaksaan


BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa (DD) Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau TA 2019 sebesar Rp. 269.739.000, Mantan Kades Hanjak Maju, TRS ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tipikor Polres Pulang Pisau.
Bahkan, pada Senin 31 Mei 2021 sekitar pukup13.30 wib, berkas perkara tahap 1 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra membenarkan bahwa untuk perkembangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Desa Hanjak Maju pada Senin 31 Mei 2021 berkas perkara tahap 1 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
” Sesuai jadwal hari ini, berkas perkara tahap 1 kita limpahkan ke kejaksaan Negeri Pulang Pisau, ” kata Jhon Digul
Dia menyampaikan kronologisnya berawal pada tahun 2019 Desa Hanjak Maju mendapat alokasi DD sebesar Rp. 1.185.252.000 dan masuk dalam APBdes untuk kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sebagai prioritas program pembangunan DD tahun 2019.
Dana Desa tersebut kata Jhon Digul dicairkan melalui 3 tahap. Namun pada pelaksanaan program kegiatan pembangunan Desa Hanjak Maju tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan. 
” Hal tersebut diperkuat dengan temuan Ahli Teknis Bangunan bahwa benar terhadap bangunan-bangunan yang dibuat menggunakan DD Hanjak Maju TA 2019 tersebut ditemukan adanya selisih volume, ” kata Jhon Digul menjelaskan, Senin (31/5/2021).
Setelah di lakukan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Palangka Raya kata Jhon Digul, ditemukan adanya penyimpangan yang melanggar aturan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 262.739.300,-.
” Pasal yang disangkakan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor atau pasal yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI  No.2 tahun 2001 jo pasal 18 Ayat (1) huruf 6 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Ni. 20 tahun 2001 dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya
Sementara Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau Ferry SH saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Senin (31/5/2021) mengatakan setelah menerima pelimpahan berkas dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Dena (DD) Hanjak Maju tahap 1 dari Penyidik Polres Pulang Pisau, Tim Jaksa Peneliti  untuk meneliti berkas, apakah sudah lengkap atau tidak secara formil atau materiil selama 7 hari.
” Jika berkas belum terpenuhi, maka akan diberikan petunjuk untuk di lekangkapi. Tetapi jika berkas sudah lengkap maka akan di P21 kan, ” tandasnya singkat. (BS/Red/BRP).

Pos terkait