
Polres Kotim (07/07/2021) – Penyidikan Perkara Penemuan Mayat di areal perkebunan kelapa sawit PT. MAP yang ternyata dilakukan oleh suaminya sendiri, Berkas Perkaranya di Serahkan Tahap I kepada JPU Kejari Kotim, Provinsi Kalteng.
Dalam penanganan Perkara Tindak Pidana KDRT dan atau Pembunuhan yang dilakukan oleh Pelaku inisial DRH alias DARMA (54 Tahun) terhadap Korban yaitu Istrinya sendiri Bernama SUSIANI (51 Tahun), yang diketahui berawal dengan adanya penemuan mayat di lokasi Perusahaan Perkebunan Sawit di PT. MAP Barat blok B14, Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. Sabtu (05/06) sekitar jam 08.30 wib.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Telawang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, telah melakukan serangkaian Penyidikan berupa Pengumpulan Keterangan Saksi, Keterangan Tersangka, Barang Bukti, Surat dan Petunjuk yang relevan yang dituangkan dalam Berkas Perkara yang muaranya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti kelengkapan syarat Formil dan Materiilnya sebelum dapat dilakukan penuntutan dalam Sidang Pengadilan.
Dalam hal ini Jaksa Penutut Umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penelitian Berkas Perkara makasimal selama 14 Hari, jika dinilai ada kekurangan bisa memberikan Petunjuk untuk dilengkapi dan dipenuhi Penyidik (P-19) dan jika sudah dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum memberikan Surat Pemberitahua P-21 agar Penyidik dapat melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti guna dilakukannya Proses Penuntutan.
Dalam Keterangannya Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Telawang IPDA. Rahkmat Effendi, S.H bahwa “ Penanganan Perkara KDRT atau Pembunuhan yang di Tangani Polsek Telawang sudah di kirimkan Tahap I kepada Kejari Kotim, dan jika sudah dinyatakan lengkap (P-21), maka penanganan perkaranya segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani untuk bisa segera di sidangkan” jelasnya. (Hums-Spt)