
BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat dan Pihak Ketiga (PTSL PM dan Pihak Ketiga) Tahun 2021 di tiga Desa, yakni Desa Bereng Rambang, Parahangan, Desa Tahawa dan Bukit Bamba Kecamatan Kahayan Tengah, Rabu (6/6/2021).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau Iwan Susianto mengatakan dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat dan Pihak Ketiga (PTSL PM dan Pihak Ketiga) Tahun 2021, pihaknta bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan di tiga Desa, yakni Desa Bereng Rambang, Parahangan, Desa Tahawa dan Bukit Bamba Kecamatan Kahayan Tengah.
” Sosialisasi dan penyuluhan ini dimaksudkan agar program PTSL PM Pihak Ketiga yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan target, ” kata Iwan Susianto.

Terpisah JPN Kejari Pulang Pisau Kiki Indrawan ST.SH yang juga selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat dan Pihak Ketiga (PTSL PM dan Pihak Ketiga) untuk menghindari semua bentuk perbuatan melawan hukum agar program yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
” Kami dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akan terus mengawal program ini, dengan memberikan pendampingan hukum (legal assistance) hingga pelaksanaa pogram kegiatan ini selesai, ” tandasnya. (BS/Red/BRP).